PERLINDUNGAN HUKUM MELALUI AKTE KELAHIRAN TERHADAP ANAK YANG TIDAK DIKETAHUI ASAL-USULNYA

  • Enty Lafina Nasution Widyaiswara Pemerintah Kota Binjai Sumatera Utara
Keywords: perlindungan hukum, akte kelahiran, anak.

Abstract

Nasab/asal-usul seseorang merupakan sesuatu yang harus jelas dan benar adanya, karena merupakan petunjuk identitas seseorang yang harus dipenuhi menurut peraturan perundang-undangan. Salah satu bukti penjaminan nasab yang diakomodir oleh sistem hukum nasional adalah akta kelahiran. Akta kelahiran dapat berfungsi sebagai alat pengakuan yang diajukan oleh orang tua. Hal ini juga diakui dalam hukum Islam. Kajian ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap anak yang tidak diketahui asal usulnya melalui akta kelahiran.

Published
2017-09-26
Section
Articles