KONTRADIKSI KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DITINJAU DARI SEGI KEMANDIRIAN LEMBAGA DALAM SISTEM BIKAMERAL

  • Zaki Ulya
Keywords: Kewenangan, DPD, Bikameral

Abstract

Perubahan UUD NRI Tahun 1945 telah membawa dampak besar dalam sistem kelembagaan negara, khususnya dalam bidang legislatif. Dimana dalam lingkup kekuasaan legislatif telah dibentuk lembaga perwakilan daerah yaitu DPD. Kekuasaan DPD diatur dalam Pasal 22C UUD NRI Tahun 1945. DPD bersama-sama dengan DPR mempunyai wewenang dalam menyusun dan membahas suatu rancangan undang-undang. Terkait susunan dan kedudukan kedua lembaga tersebut diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Namun dalam realitanya kedudukan dan kewenangan DPD dalam program legislasi lebih kecil dibanding DPR yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, sehingga muncul upaya hukum melalui pengujian undang-undang oleh DPD kepada MK, untuk menguatkan kewenangannya khususnya dalam bidang legislasi.

Published
2017-05-15
Section
Articles