RELEVANSI PUTUSAN HAKIM DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS

  • Zuleha Zuleha Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: Penerapan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kecelakaan Lalu Lintas

Abstract

Terjadinya kecelakaan lalu lintas banyak menimbulkan korban, meninggal dunia maka bagi pelaku bisa dijerat dengan pembunuhan karena kealpaan atau kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Penerapan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun dalam beberapa perkara kecelakaan lalu lintas yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri, hukuman yang dijatuhkan majelis Hakim kepada sipelaku yang melakukan tindak pidana karena kelalaianya masih banyak yang tidak mengacu pada ketentuan Undang-undang. Hasil kajian menunjukkan bahwa dari  faktor penyebab putusan hakim tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dalam perkara kecelakaan lalu lintas adalah adanya pihak kepolisian yang memperbolehkan perdamaian tindak pidana lalu lintas, Dalam penerapan hukum terhadap  kecelakaan lalu lintas yaitu, putusan  majelis hakim terhadap  kecelakaan lalu lintas, menjatuhkan pidana penjara minimum.

Published
2018-08-01