Antara Norma dan Realita: Evaluasi Efektivitas Hukum Internasional Dalam Kasus Human Trafficking terhadap WNI di Kamboja

  • Zevanya V C Situmorang Universitas Samudera, Aceh Langsa, Indonesia
  • Farhan Abid Ramadhan Universitas Samudera, Aceh Langsa, Indonesia
Keywords: Perdagangan Manusia, Warga Negara Indonesia, Kamboja, Hukum Internasional, Protokol Palermo, Penegakkan Hukum,, Perlindungan Korban, Kesenjangan Normatif, Eksploitasi Tenaga Kerja.

Abstract

Artikel ini mengkaji kesenjangan antara norma hukum internasional dan praktik penerapannya dalam penanganan kasus perdagangan manusia yang menimpa warga Indonesia di Kamboja. Meskipun Indonesia dan Kamboja telah meratifikasi instrumen internasional seperti Protokol Palermo, pelaksanaannya masih belum optimal karena lemahnya pengawasan, terbatasnya koordinasi lintas negara, serta pola perekrutan daring yang terus berubah. Data Kemenetrian Luar Negeri menunjukkan bahwa jumlah kasus perdagangan manusia terhadap WNI di Kamboja terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama terkait eksploitasi tenaga kerja di perusahaan penipuan digital. Studi ini menelaah sejauh mana norma hukum internasional diimplementasikan., hambatan dalam mekanisme perlindungan, serta peran negara dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa kerangka hukum internasional telah menyediakan standar yang jelas, namun efektivitasnya sangat bergantung pad akomitmen negara, kapasitas penegakkan  hukum, kooordinasi bilateral yang berkelanjutan.

References

Adellia, Vianda Sonia, Fuat Albayumi, dan Bagus Sigit Sunarko.“Kerja Sama Transnasional dalam Pemberantasan Perdagangan Orang (Human Trafficking) di Kamboja.” Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember.

Bales, K. (2007). What Predicts Human Trafficking? International Journal of Comparative and Applied Criminal Justice, 31(2), 269-279.

Capobianco, P. (2013). Theory of Human Trafficking Applied to the Case of Japan. Diambil kembali dari https://virginiareviewofasianstudies.com/wp-content/uploads/2013/06/7

Dewi, S. (2020, Maret 3). Kondisi Korupsi di Indonesia Ironis, KPK Maunya Gelar OTTTiap Hari. Diambil kembali dari IDN TIMES: https://www.idntimes.com/news/indonesia/santi-dewi/kpk-mau-gelar-ott-setiap-hari-kondisi-korupsi-ironis/5

Dinh, Ngan, Conor Hughes, James Hughes, and Margaret Maurer-Fazio. “Human Trafficking in Southeast Asia: Results from a Household Survey in Vietnam.” Journal of Human Trafficking (2019): 14–34. Published online August 22, 2019.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan dan Pasal 28I ayat (2)

Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, t.thn

Kumari, Ved. “The Juvenile Justice Act 2015 – Critical Understanding.” Journal of the Indian Law Institute 58, no. 1 (January–March 2016): 83–103. Published by the Indian Law Institute.

Monique, Pricillia, dan Vita Amalia Puspamawarni.“Buruh Migran dan Human Trafficking: Studi tentang Peningkatan Perdagangan Manusia dari Indonesia ke Malaysia.” Jurnal Transformasi Global 7, no. 1 (2020). Universitas Brawijaya.

Nugroho, Okky Chahyo. “Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (State’s Responsibility in Mitigation of Human Trafficking Crime).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 4 (Desember 2018): 543–560.

Putri, R. D., & Suhendra, D. (2023). Kebijakan perlindungan pekerja migran Indonesia dalam menghadapi TPPO: Tinjauan yuridis dan empiris. Jurnal Ilmu Hukum,12(1), 5572. https://doi.org/10.24123/jih.v12i1.4267

United Nations. Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Palermo Protocol). 2000.

Published
2026-07-19
How to Cite
Situmorang, Z. V. C., & Ramadhan, F. A. (2026). Antara Norma dan Realita: Evaluasi Efektivitas Hukum Internasional Dalam Kasus Human Trafficking terhadap WNI di Kamboja. Journal of Social Studies Research, 4(1), 40-50. https://doi.org/10.33059/jssr.v4i1.13500