SOSIALISASI QANUN HUKUM JINAYAT DALAM MENCEGAH TERJADINYA KRIMINALITAS LIWATH DI ACEH
Abstract
Aceh menjalankan hukum jinayah atau pidana Islam berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah mengatur sanksi paling banyak 100 kali cambuk bagi pelaku Liwath atau homoseksual. Dalam qanun ini selain hukuman paling banyak 100 kali cambuk, juga diatur tentang penjara dan denda. Sebahagian besar masyarakat belum mengetahuinya faktor terjadinya kriminalitas Liwath ini, pengaturannya, pencegahannya dan penegakan hukumnya. Dapat dipahami bahwa orientasi seksual seseorang ditentukan dari kontribusi berbagai faktor. Faktor-faktor lingkungan/sosial diduga paling berperan dalam menentukan orientasi seksual seseorang. Riwayat pelecehan seksual mungkin bisa berperan, tetapi tidak serta merta menyebabkan seseorang menjadi homoseksual/gay. Mencegah dan menanggulangi kriminalitas liwath (homoseksual) melalui tiga komponen yaitu Legal subtance, Legal Structure, dan Legal culture (budaya hukum).