Legislasi Pendewasaan Usia Perkawinan Alternatif Perpsektif Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional
Abstract
Unsur kedewasaan bagi calon mempelai dalam perkawinan menjadi syarat intrinsik yang menjadi sangat penting namun tidak menempati posisi syarat sah dalam perkawinan. Konfigurasi hukum nasional yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan juga memiliki variasi yang sangat kompleks dalam menentukan tingkat kedewasaan seseorang tergantung pada peran serta kebutuhan anak sebagai subjek hukum. Hukum adat sebagai hukum yang berkembang bersama dengan perkembangan masyarakat telah memiliki penentuan dengan berbagai ragamnya. Hal ini menjadi modal yang sangat penting bagi legislator dalam mengkomunikasikan antara hukum adat dengan pembangunan hukum nasional. Hasil akhir dari kolaborasi inilah yang diharapkan dapat menjembatani berbagai ketidak sesuaian norma dengan kondisi ideal yang dicitakan oleh masyarakat. Tulisan ini hendak menyuguhkan pola komunikasi hukum nasional dengan hukum adat dalam pembentukan norma hukum nasional sehingga terjalin ko-eksistens antara keduanya
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.