Legislasi Pendewasaan Usia Perkawinan Alternatif Perpsektif Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional

  • Miftahus Sholehudin Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Legislasi, Pendewasaan, Perkawinan, Pembangunan Hukum Nasional

Abstract

Unsur kedewasaan bagi calon mempelai dalam perkawinan menjadi syarat intrinsik yang menjadi sangat penting namun tidak menempati posisi syarat sah dalam perkawinan. Konfigurasi hukum nasional yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan juga memiliki variasi yang sangat kompleks dalam menentukan tingkat kedewasaan seseorang tergantung pada peran serta kebutuhan anak sebagai subjek hukum. Hukum adat sebagai hukum yang berkembang bersama dengan perkembangan masyarakat telah memiliki penentuan dengan berbagai ragamnya. Hal ini menjadi modal yang sangat penting bagi legislator dalam mengkomunikasikan antara hukum adat dengan pembangunan hukum nasional. Hasil akhir dari kolaborasi inilah yang diharapkan dapat menjembatani berbagai ketidak sesuaian norma dengan kondisi ideal yang dicitakan oleh masyarakat. Tulisan ini hendak menyuguhkan pola komunikasi hukum nasional dengan hukum adat dalam pembentukan norma hukum nasional sehingga terjalin ko-eksistens antara keduanya

Published
2019-01-16