PENDAFTARAN TANAH WAKAF DALAM KONTEKS KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH
Abstract
Seiring dengan prestasi tanah sebagai salah satu unsur untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang setiap hari semakin meningkat, bahkan aplikasi yang semakin meningkatkan kebutuhan akan tanah, mendorong masyarakat tersebut untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan berbagai bentuk pemindahan haknya, salah satunya dilakukan dengan cara jual beli , Akan tetapi, peralihan hak atas tanah yang dilakukan sebagian besar atas dasar tanah tidak termasuk pendaftaran termasuk pendaftaran tanah wakaf. Dalam pemahamannya dengan konsep hak atas tanah bagi bangsa Indonesia, fungsi pendaftaran tanah memiliki peran yang sangat strategis, khususnya dalam hal hak-hak atas tanah yang berhubungan dengan tanah. Tidak banyak ditemui sebagian besar masyarakat masih banyak kurang mengetahui tentang pentingnya pendaftaran tanah wakaf. Agar dapat memberikan kepastian terhadap hak atas tanah bagi pemilik yang baru perlu dilakukan pendaftaran untuk peralihan-peralihan hak atas tanah ke Kantor Pertanahan.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.