PERSEPSI MAJELIS ADAT ACEH TERHADAP PEUSIJUK TUJUH BULAN PADA WANITA HAMIL DALAM MASYARAKAT ACEH DI KOTA LANGSA
Abstract
Aceh merupakan salah satu dari 34 provinsi yang ada di Indonesia yang memiliki
beragam budaya. Salah satu budaya yang dimiliki masyarakat Aceh adalah tradisi
peusijuk. Peusijuk merupakan tradisi menepung tawari. Salah satunya adalah tradisi
peusijuk tujuh bulan bagi wanita hamil atau dalam bahasa daerah Aceh biasa disebut
dengan adat mumee atau mee buu. Prosesi tradisi mumee atau mee buu adalah suatu
acara adat yang dilakukan oleh masyarakat Aceh sepanjang kehamilan dara baro
(pengantin baru). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan peusijuk
tujuh bulan pada wanita hamil dalam masyarakat Aceh di Kota Langsa serta untuk
mengetahui persepsi Majelis Adat Aceh terhadap peusijuk tujuh bulan pada wanita
hamil dalam masyarakat Aceh di Kota Langsa. Jenis penelitian ini adalah penelitian
kualitatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode
deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Majelis Adat Aceh Kota Langsa yang beralamat
di Gampong Jawa kecamatan Langsa Kota. Teknik pengumpulan data dalam penelitian
ini adalah wawancara. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pelaksanaan
peusijuk tujuh bulan pada wanita hamil dilaksanakan oleh keluarga pihak linto baro
yang mengunjungi dara baro yang sedang hamil anak pertama. Biasanya peusijuk ini
dilakukan pada usia kehamilan memasuki bulan ketujuh kehamilan. Adapun tata cara
pelaksanaan dan makanan yang dibawa disesuaikan dengan tradisi atau adat dari
masing-masing gampong yang ada di Kota Langsa. Selanjutnya persepsi Majelis Adat
Aceh (MAA) terhadap pelaksanaan peusijuk tujuh bulan pada wanita hamil yaitu
tradisi ini hampir dilakukan oleh seluruh masyarakat Kota Langsa. Tradisi ini tidak
bertentangan dengan syari’at islam dikarenakan niat dan tujuannya dilaksanakan
peusijuk tujuh bulan pada wnaita hamil demi kebaikan bagi seluruh keluarga yang
sedang menanti kelahiran anggota keluarga baru yang sedang dikandung oleh dara baro
Kata kunci : Persepsi, Majelis Adat Aceh, Peusijuk Tujuh Bulan.