Perbandingan Tim Seleksi Lembaga Penyelenggaraan Pemilihan Umum Antara Daerah Aceh Dan Nasional
Abstract
Pemilihan umum adalah instrumen kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pengaturan perihalĀ pembentukan lembaga penyelenggara Pemilihan Umum telah diamanatkan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Aturan mengenai landasan pembentukan lembaga pemiliha umum di Aceh tampaknya unik. Aceh diatur khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan untuk pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh dan untuk Nasional diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Rekruitmen anggota KPU provinsi ataupun kabupaten/kota harus dimulai dengan membentuk tim seleksi yang dibentuk KPU, bukan dibentuk oleh lembaga legistlatif yang menjadi bagian dari Pemilihan umum itu sendiri . Komisi Independen Pemilihan (KIP) harusnya sesuai dengan amanat UUD 1945 dan juga harus sejalan lurus dengan peraturan nasional yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai lembaga yang Independen.

.png)
.png)

.png)
.png)
.png)
