Efektivitas Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dan Peran Platform dalam Transaksi E-Commerce

  • Zul Rifki Lase Universitas Malikussaleh
  • Aril Fansuri Universitas Malikussaleh
  • Muksalmina Muksalmina Universitas Malikussaleh
  • Muhammad Hafizh Universitas Malikussaleh
  • Muhammad Iqbal Universitas Samudra
Keywords: Efektivitas, UU Perlindungan Konsumen, E-Commerce

Abstract

Penelitian ini membahas bagaimana hukum melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia dengan fokus pada efektivitas regulasi yang ada, tantangan dalam implementasi, serta peran platform e-commerce dalam penyelesaian sengketa konsumen. Regulasi seperti UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta PP No. 71 Tahun 2019 menjadi pokok hukum yang tegas untuk menjamin perlindungan hak-hak konsumen di era teknologi digital saat ini. Namun, penelitian ini menemukan adanya kendala berupa rendahnya kepatuhan pelaku usaha, keterbatasan pengawasan, dan rendahnya literasi konsumen terhadap hak perlindungan yang telah diatur dalam hukum yang telah dibuat. Selain itu, peran platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak dalam mediasi dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme online dispute resolution (ODR) perlu diperkuat dengan meningkatkan transparansi, kemudahan akses, dan efektivitas. Edukasi dan sosialisasi hak konsumen juga menjadi aspek penting untuk menciptakan lapangan e-commerce yang aman, adil, dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia. Metode yuridis normatif digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan, praktik pelaku usaha, dan mekanisme penyelesaian sengketa digital. Dengan menggunakan pendekatan tersebut, temuan penelitian ini diharapkan dapat dijadikan landasan dalam upaya memperbaiki dan mengembangkan perlindungan hukum konsumen yang lebih sempurna di masa mendatang.

Published
2026-06-30