Rekonstruksi Regulasi Pengangkutan Barang Berbasis Platform Digital dalam Menjamin Kepastian Hukum bagi Konsumen, Pengemudi, dan Pelaku Usaha
Abstract
Transformasi ekonomi digital dan pertumbuhan perdagangan elektronik telah mendorong perkembangan layanan pengangkutan barang berbasis platform digital, termasuk same-day delivery dan instant delivery. Model ini mempertemukan konsumen, pelaku usaha, pengemudi, dan platform dalam hubungan hukum multipihak yang tidak lagi dapat dijelaskan melalui konstruksi pengangkutan konvensional. Persoalan hukum muncul berupa ketidakjelasan kedudukan platform dan pengemudi, kehilangan atau kerusakan barang, ketidaktransparanan tarif dan algoritma, serta fragmentasi regulasi antara hukum transportasi, pos dan logistik, perdagangan melalui sistem elektronik, perlindungan konsumen, dan pelindungan data. Penelitian ini bertujuan menganalisis fragmentasi regulasi dan merekonstruksi pengaturan pengangkutan barang berbasis platform digital guna mewujudkan kepastian hukum bagi konsumen, pengemudi, dan pelaku usaha. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan secara terbatas. Bahan hukum dianalisis menggunakan metode descriptive-prescriptive legal analysis melalui tahapan identifikasi norma, sinkronisasi regulasi, identifikasi regulatory gap, analisis tanggung jawab, dan konstruksi model hukum. Hasil penelitian menghasilkan Integrated Digital Freight Regulatory Model melalui konsep Functional Platform Liability, Digital Cargo Declaration, dan Three-Layer Compensation System. Rekonstruksi tersebut menempatkan tanggung jawab berdasarkan fungsi, tingkat kontrol, risiko, dan manfaat ekonomi, serta mengintegrasikan transparansi, keselamatan, keadilan, akuntabilitas, dan penyelesaian sengketa untuk membangun kepastian hukum tripartit.
References
Annazah, Nur Siti, Henriko Tobing, Faizal Amir P. Nasution, and Muhyiddin Muhyiddin. "Kondisi kerja dalam relasi kemitraan: Studi kasus pada mitra perusahaan transportasi online." Jurnal Ketenagakerjaan 18, no. 3 (2023): 198-212. https://doi.org/10.47198/jnaker.v18i3.305
Arkananta, M. Radhitya, and Rafael Samuel. "Kepastian Hukum Transaksi Elektronik dalam Perjanjian Jual Beli Online menurut Perspektif Perlindungan Konsumen." UNES Law Review 8, no. 3 (2026): 1086-1096. https://doi.org/10.31933/qgppjf67
Astuti, Ratna Lidia, and Annalisa Yahanan. "PERTANGGUNGJAWABAN MARKETPLACE TOKOPEDIA ATAS KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT KELALAIAN MITRA." Legal System Journal 2, no. 2 (2025): 13-30. https://doi.org/10.70656/lsj.v2i2.601
Dewi, Ni Made Trisna, and Sang Ayu Made Ary Kusumawardhani. "Tanggung Jawab Hukum Platform Digital Terhadap Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Marketplace." Journal of Multidisciplinary Law Studies 1, no. 2 (2026): 80-90. https://doi.org/10.60153/tk7y5e49
Endah Pertiwi, Ujang Badru Jaman, Muhammad Rizky Abdul Malik, Zaenal Abidin. Hukum dalam bayangan platform: Merekonstruksi status dan perlindungan pekerja ekonomi gig di Indonesia. PT Arunika Aksa Karya, 2025.
Faisal, Melisa Trinanda, and Muhammad Iqbal Fasa. "Transformasi digital: Peran e-commerce dalam pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia." Jurnal Media Akademik (JMA) 3, no. 4 (2025). https://doi.org/10.62281/e0ae0685
Hadisuprapto, Paulus. "Ilmu hukum (Pendekatan kajiannya)." Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 4 (2010): 43180.
Heriyanto, Hukum dagang di era digital: Perspektif teori, regulasi, dan praktik. PT. Revormasi Jangkar Philosophia, 2026.
Iqbal, Muhammad, Zaki Ulya Radhali, Andi Rachmad, Hanri Aldino, and Muhammad Iqbal Asnawi. "Metodologi Penelitian Hukum (Panduan Teoritis Dan Praktis)." CV Sangpena Media (2025).
Juanna, Andi, and Usep Suhud. Pemasaran internasional platform ride-hailing: Jasa digital, perilaku konsumen, dan regulasi di pasar global. Unindra Press, 2025.
Kariza, Andini, Mutia Cherawaty Thalib, and Sri Nanang Meiske Kamba. "Pertanggungjawaban Hukum Pihak Ekspedisi Terhadap Kerugian Materil Dan Imaterial Konsumen Akibat Kelalaian Dalam Pengiriman Barang." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 6 (2025): 10081-10096. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2720
Kennedy, Posma Sariguna Johnson. "Gig Economy Dan Transformasi Kerja Digital: Analisis Dampak Terhadap Pekerja Dan Kebijakan." Journal of Business & Applied Management 19, no. 1 (2026). http://dx.doi.org/10.30813/jbam.v19i1.9837
Kristianto, Wiliam, and Hery Chariansyah. "PENDEKATAN PERUNDANG-UNDANGAN, KONSEPTUAL, DAN KASUS DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF." Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar 11, no. 03 (2026): 1-14.
Mariyah, Prameswari, and Rani Apriani. "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Marketplace atas Kerugian Konsumen akibat Barang Tidak Sesuai Pesanan dalam Perspektif Hukum Perdata." Science and Education Journal (SICEDU) 5, no. 2 (2026): 1972-1982. https://doi.org/10.31004/sicedu.v5i2.525
Mellenia, Fritta Omea, and Zuhda Mila Fitriana. "Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Makanan Atas Pesanan Yang Tidak Sesuai Pada Aplikasi Layanan Antar Jasa Elektronik." Legal Spirit 9, no. 1 (2025): 181-194.
Ode Abdurrachman, Henny Saida Flora, Arief Fahmi Lubis, Hanuring Ayu, Rian Rusmana Putra et al. Cyber law 4.0: Regulasi, keamanan, dan etika digital. PT. Nawala Gama Education, 2026.
Permana, Nanda Kiki, and Muh Jufri Ahmad. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Ketidaksesuaian Spesifikasi Kendaraan Bermotor Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen." COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum 5, no. 03 (2025): 115-129. https://doi.org/10.69957/cr.v5i03.1820
Pratama, Bisma Putra, and Wira Okta Viana. Hukum Perlindungan Konsumen. CV Eureka Media Aksara, 2025.
Purnama Ramadani Silalahi. dan Chairina. Ekonomi Digital: Perkembangan Bisnis Digital, Pemasaran Digital, Ecommerce, Fintech Berbasis Syariah dan Homoislamicus dalam Perilaku Konsumen. Merdeka Kreasi Group, 2023.
Sulistyo, Galih Adi, and Maudhy Satyadharma. "Ekonomi Berbagi dan Disrupsi Pasar Transportasi di Indonesia: Kajian Literatur atas Peran Transportasi Online dalam Transformasi Ekonomi." Journal of Economic and Business Advancement 1, no. 1 (2025): 29-40. https://doi.org/10.65310/afd8tq27
Wahid, Andi Ismayana, Muh Fachrur Razy Mahka, and Karman Jaya. "Tanggung Jawab Perdata Terhadap Platform Digital Terhadap Kerugian Konsumen." Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 12 (2025): 8726-8733. https://doi.org/10.56338/jks.v8i12.7580
Wibowo, Agus. "Mengontrol Kecerdasan Buatan sesuai dengan Kebutuhan Manusia." Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik (2026).
Widyatama, Kadek Wijak. "PENERAPAN ASAS STRICT LIABILITY DAN MITIGASI KLAUSULA BAKU DI MARKETPLACE INDONESIA." Jurnal Media Akademik (JMA) 4, no. 6 (2026). https://doi.org/10.62281/5t4skr41
Wiguna, Esa Setia, dan Suharto Abdul Majid. Orkestrasi Ekosistem Layanan Logistik: Strategi Membangun Nilai dan Keunggulan pada Perusahaan Freight Forwarder di Indonesia. CV Eureka Media Aksara, 2025.

.png)
.png)

.png)
.png)
.png)
