Kepailitan Badan Usaha Milik Desa dalam Perspektif Pemisahan Kekayaan dan Tanggung Jawab Hukum
Abstract
Kepailitan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) menimbulkan persoalan hukum karena kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum berhadapan dengan status Desa sebagai pemilik modal, khususnya dalam menentukan harta yang dapat menjadi objek kepailitan dan batas pertanggungjawaban para pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum BUM Desa sebagai debitor, konstruksi mekanisme pengajuan kepailitan, pemisahan kekayaan BUM Desa dan kekayaan Desa, serta batas tanggung jawab Desa dan organ BUM Desa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-preskriptif melalui penafsiran hukum serta sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BUM Desa sebagai badan hukum dapat berkedudukan sebagai debitor dan dinyatakan pailit apabila memenuhi persyaratan kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai kebijakan pengajuan pailit merupakan bagian dari mekanisme internal BUM Desa dan harus dibedakan dari permohonan serta putusan pernyataan pailit yang merupakan mekanisme yudisial. Pemisahan kekayaan menjadi dasar dalam menentukan harta pailit, sehingga harta pailit pada prinsipnya terbatas pada kekayaan yang secara hukum merupakan kekayaan BUM Desa. Aset Desa yang hanya digunakan atau dimanfaatkan oleh BUM Desa tidak menjadi harta pailit sepanjang tidak terdapat dasar hukum yang mengubah status kepemilikannya. Desa sebagai pemilik modal tidak secara otomatis bertanggung jawab atas seluruh utang BUM Desa, demikian pula organ BUM Desa tidak otomatis bertanggung jawab secara pribadi akibat kerugian atau kepailitan. Pertanggungjawaban pribadi organ bergantung pada adanya kesengajaan, kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, atau dasar pertanggungjawaban hukum lainnya. Dengan demikian, kepailitan BUM Desa bertumpu pada prinsip pemisahan badan hukum, pemisahan kekayaan, dan pertanggungjawaban berdasarkan kapasitas serta dasar hukum masing-masing pihak.
References
Ambarwati, Dewi, and Dafis Ubaidillah Assiddiq. "Eksistensi Badan Usaha Milik Desa Budi Rahardja Paska Undang-Undang Cipta Kerja." Dialektika: Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial 9, no. 1 (2024): 189-199. https://doi.org/10.36636/dialektika.v9i1.3761
Anugraha, Viqi, and Adlin Budhiawan. "Prinsip Pembuktian Sederhana sebagai Syarat Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang." Journal of Education Research 4, no. 2 (2023): 742-751. https://doi.org/10.37985/jer.v4i2.201
Asnawi, Muhammad Iqbal. "Implikasi Pengelolaan BUMN Persero dalam Kerangka Welfare State berdasarkan Mekanisme Perseroan Terbatas." Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11, no. 1 (2016): 126-144. https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/32.
Husni Kamal, Muhammad Iqbal, and Muhammad Syafril Nasution. 2025. “GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN MAQASHID SYARIAH DALAM PENGUATAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA”. Jurnal Hukum Samudra Keadilan 20 (2), 279-298. https://doi.org/10.33059/jhsk.v20i2.12991.
Iqbal, Muhammad, Zaki Ulya Radhali, Andi Rachmad, Hanri Aldino, and Muhammad Iqbal Asnawi. "Metodologi Penelitian Hukum (Panduan Teoritis Dan Praktis)." CV Sangpena Media (2025).
Isfardiyana, Siti Hapsah. "Sita Umum Kepailitan Mendahului Sita Pidana dalam Pemberesan Harta Pailit." Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 3, no. 3 (2016): 2. https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a10
Jabaruddin, Jabaruddin. "Penyalahgunaan Dana Desa Dalam Kegiatan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa Yang Berimplikasi Kerugian Keuangan Negara." Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 2 (2023): 1680-1693. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/481
Khomsin, Moh Ali. "Analisis Yuridis Perlu Tidaknya Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUM Desa: Studi Kasus di Kabupaten Kudus." Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas 3, no. 1 (2023): 31-39. https://doi.org/10.35912/jastaka.v3i1.2331
Lubis, Muhammad Azmi Farid, Aal Fachrurozi, Nouval Rivaldi Putra, Muhammad Fikri Fadhil, Khansa Hurruzia, and Elisatris Gultom. "ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) AMARTHA PATAS MELALUI MUSYAWARAH DESA DITINJAU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA." Jurnal Hukum Ius Publicum 5, no. 2 (2024): 1-17. https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.110
Muskibah, Muskibah, and Lili Naili Hidayah. "Tinjauan Yuridis atas Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sebagai Badan Hukum." Zaaken: Journal of Civil and Business Law 6, no. 2 (2025): 245-264. https://doi.org/10.22437/zaaken.v6i2.43123
Pradani, Rizki Febri Eka. "Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) berbasis potensi lokal sebagai penggerak ekonomi desa." Journal of Economics and Policy Studies (JEPS) 1, no. 1 (2020): 23-33. https://doi.org/10.21274/jeps.v1i1.3429
Ridlwan, M. Pasca Zakky Muhajir. "Kepailitan Badan Hukum BUM Desa Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia." Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam 12, no. 2 (2022): 121-155. https://doi.org/10.15642/maliyah.2022.12.2.121-155
Saputra, Rizky Aditya, Aidul Fitriciada Azhari, and Nuria Siswi Enggarani. "Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021." Jurnal hukum lex generalis 6, no. 8 (2025). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i8.1403
Sisworini, Desi Fadikta, and Rumawi Rumawi. "Badan Usaha Milik Desa sebagai Badan Hukum." Welfare State Jurnal Hukum 4, no. 1 (2025): 1-24. https://doi.org/10.56013/welfarestate.v4i1.2873
Sukarja, Detania, Mahmul Siregar, and Tri Murti Lubis. "Telaah Kritis Status Badan Hukum dan Konsep Dasar Badan Usaha Milik Desa." Arena Hukum 13, no. 3 (2020): 568-588. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01303.9
Suryono, Muhammad Netto. "Rekonstruksi Perlindungan Hukum Badan Usaha Milik Desa dalam Risiko Kepailitan: Perspektif Badan Hukum Publik-Hibrida dan Penguatan Tata Kelola." Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law 10, no. 1 (2026): 1-12. https://doi.org/10.30762/qaw.v10i1.793
Susiani, Dina. "Metodologi Penelitian Hukum." Penerbit Tahta Media (2024).
Triputro, R. Widodo. Regulasi Desa. Deepublish, 2020.
Yulis, Sari. "Metodologi penelitian hukum sebagai kerangka analisis isu hukum kontemporer." Locus Journal of Academic Literature Review 4, no. 9 (2025): 808-818. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i9.800

.png)
.png)

.png)
.png)
.png)
