PENDAMPINGAN PENGELOLAAN DANA DESA

  • Usman Universitas Samudra
  • Joko Hariadi Universitas Samudra
Kata Kunci: Pendampingan, Pengelolaan Bantuan Dana Desa

Abstrak

Pendampingan pengelolaan Dana Desa Kecamatan Nurussalam bertanggungjawab Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Timur, berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor: 2 Tahun 2019 tanggal 8 Januari 2019 tentang Tata Cara dan Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Tahun 2019 dan Qanun, sesuai Peraturan Pengelolaan Keuangan Gampong di bidang pemerataan Dana Desa. Sejumlah 31 Gampong dialokasi Dana Desa sejak tahun 2015, realisasi dari pengelolaan Keuangan Desa sesuai perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Setiap Gampong mengusulkan Dana Desa kepada Bupati Aceh Timur  Tahap I (20%), diperuntukkan penyediaan air bersih/sanitasi; pemberian makanan bergizi balita, dan posyandu untuk kesehatan ibu hamil. Metode pengabdian; pendekatan normatif dan empiris dan menggunakan data-data primer dan skunder, dan diolah secara deskriptif kualitatif. Adapun faktor penghambat dalam proses pengelolaan Keuangan Dana Desa yaitu masih terlambatnya transfer uang dari Pusat. Seharusnya Dana Desa diterima diawal bulan Januari 2019, justru desa-desa di Kecamatan Nurussalam menerima dananya dari Pusat dan Kabupaten pada awal bulan Juni 2019. Anggaran ini untuk meninjau ulang belanja desa dianggap belum tepat sasaran, masih kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengawasan dari Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Timur

Diterbitkan
2020-01-31