PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH HAK MILIK MASYARAKAT DI GAMPONG LABUHAN KEUDE KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN ACEH TIMUR

  • Cut Elidar Universitas Samudra
  • Rini Fitriani Universitas Samudra
Kata Kunci: Pendampingan, Pendaftaran Tanah

Abstrak

Pendaftaran tanah sangat penting dilakukan oleh masyarakat untuk memperoleh bukti kepemilikan tanah yang menjadi hak milik. Pertama kali untuk melakukan pendaftaran tanah harus dilakukan pengukuran, pemetaan, dan pembukuan tanah, serta pemberian surat-surat sebagai tanda bukti hak atas tanah tersebut. Proses pengukuran tanah harus dipastikan terlebih dahulu untuk membuat   tanda batas yang  terpasang pada setiap sudut bidang tanah yang akan diukur.Setelah proses pengukuran, maka akan dilakukan pemetaan, setelah itu pendaftran tanah yang sudah memenuhi ketentuan akan dikeluarkan surat tanda bukti hak, yang berupa sertifikat. Kepemilikan hak atas tanah masyarakat di Gampong Labuhan Keude selama ini belum mempunyai bukti sertifkat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional, mereka  hanya memiliki bukti kepemilikan hak yang tercatat di desa seperti Letter C, Letter C yang merupakan sertifkat sementara sebelum berlakunya peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah, dapat seharusnya langsung   dilakukan pendaftaran keKantor Badan Pertanahan Nasional. agar segera memperoleh sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah.Populasi yang diambil dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah tokoh masyarakat dan  pemerintahan gampong, tekhnisnya dengan memberikan sosialisasi dan diskusi supaya disampaikan kepada masyarakat untuk membangun kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah.Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara pendaftaran tanah yang sesuai dengan aturan hukum serta meningkatkan kesadaran akan arti pentingnya kepemilikan sertifikat hak milik atas tanah

Diterbitkan
2020-01-31