Kesetaraan Gender: Sebuah Tijauan Teori Feminisme

  • Guntur Arie Wibowo Pendidikan Sejarah, Universitas Samudra
  • Chairuddin Chairuddin Universitas Samudra
  • Aulia Rahman Universitas Samudra
  • Riyadi Riyadi Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Feminisme adalah paham yang memandang perbedaan hak-hak perempuan berdasarkan kesetaraan perempuan dan laki-laki dan hal ini menarik untuk dibahas karena keyakinan bahwa perempuan mengalami ketidakadilan karena gendernya. Feminisme bukanlah pemberontakan perempuan terhadap laki-laki, tetapi suatu upaya untuk memerangi dan mengingkari kodratnya terhadap institusi sosial seperti keluarga dan perkawinan, serta untuk mengakhiri penindasan dan eksploitasi terhadap perempuan. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan dokumentasi berupa file dan observasi non partisipan disertai studi pustaka untuk mendukung data. Analisis data menggunakan dua tahapan yaitu tahapan reduksi data dan tahapan interpretasi. Usaha para penggiat gender melalui feminisme terbukti sedikit dan perlahan sudah mempengaruhi persepsi, pemahaman dan perlakuan rakyat secara luas. Setidaknya pada bidang perundangan, Indonesia memiliki UU PKDRT (Penanggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) UU Perlindungan Anak, UU Perdagangan Orang, UU Partai Politik & Pemilu, UU Kewarganegaraan, UU Pornografi yang kesemuannya menaruh perhatian wanita dan anak dimana mereka umumnya sebagai korban menjadi dampak timpangnya gender Indonesia, meskipun secara luas masih diharapkan kajian gender yang lebih mendalam khususnya masalah implementasinya.

References

A. Nunuk. P. Murniati. 2004. Getar Gender : Perempuan Indonesia dalam Perspektif Sosial, Politik, Ekonomi, Hukum dan HAM. Magelang: Indonesia Tera.
Abdullah, Irwan. 1998, Rekonstruksi Gender terhadap Realitas Wanita, dalam Bainar (ed) : Wacana Perempuan dalam Keindonesiaan dan Kemodernan, Yogyakarta : PT. Pustaka Cidesindo.
Faqih, Mansour. 1996. "Posisi Perempuan Dalam Islam: Tinjauan dari Analisis Gender" dalam Membincang Feminisme: Diskursus Gender Pespektif Islam”. Surabaya: Risalah Gusti.
Hadiz, Lisa. 1998. ‘Elizabeth Cady Stanton (1815-1902)’. Dalam Jurnal Perempuan, No. 07, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.
Heraty, Toeti. 1999. ‘Perempuan dan Hak Asasi Manusia’. Dalam Jurnal Perempuan, No. 09. Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.
Ilyas, Baharuddin. 2006. ‘Dampak Tingkat Kesetaraan Gender terhadap Hak Reproduksi dan Fertilitas di Sulawesi Selatan’. Warta Demografi Tahun 36, No 2 Th. 2006, Jakarta: Pika Pratama Jaya.
Maggie Humm. 2002. Ensiklopedi Feminisme. Yogyakarta : Fajar Pustaka Baru.
Purwanti, Ani. 2008. ‘Feminisme Mengubah Masyarakat’. Makalah dalam http://www.ani_purwanti.worldpress.com/makalah/feminisme.php
Ratna, Nyoman Kutha. 2004. Teori, Metode, dan Teknik Penelitian Sastra: Dari Strukturalisme Hingga Postrukturalisme Perspektif Wacana Naratif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Zed, Mestika 2003. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Published
2022-10-12
How to Cite
Wibowo, G. A., Chairuddin, C., Rahman, A., & Riyadi, R. (2022). Kesetaraan Gender: Sebuah Tijauan Teori Feminisme. SEUNEUBOK LADA: Jurnal Ilmu-Ilmu Sejarah, Sosial, Budaya Dan Kependidikan, 9(2), 121-127. https://doi.org/10.33059/jsnbl.v10i2.6360