Women and Violence: An Analysis of Violence Against Women in Damar Siput Plantations During the Martial Law (2003-2004)
Kekerasan Terhadap Perempuan Pekerja Di Perkebunan Damar Siput Pada Masa Darurat Militer Tahun 2003-2004
Abstrak
Konflik masa Darurat Militer yang terjadi sepanjang tahun 2003-2004, berpengaruh terhadap perempuan pekerja di PT Damar Siput. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: bagaimana situasi perkebunan Damar Siput pada masa Darurat Militer sehingga rentan menyebabkan kekerasan terhadap perempuan pekerja di perkebunan Damar Siput serta bentuk kekerasannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode historis yang terdiri dari empat tahap, yaitu: heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan penulisan (historiografi). Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan sebagai berikut. 1) Perkebunan Damar Siput yang semula berjalan dengan lancar, mengalami situasi pasca penerapan Darurat Militer, situasi tersebut menimbulkan banyak tekanan dan kekerasan yang dominan dialami oleh pekerja perempuan. Tekanan dan kekerasan tersebut dilakukan oleh GAM dan tentara/aparat. 2) Adapun bentuk kekerasan yang dialami oleh pekerja di perkebunan Damar Siput terbagi menjadi dua yaitu, kekerasan fisik dan kekerasan psikologis. Bentuk kekerasan fisik berupa pemukulan dan penyiksaan/penganiayaan. Sedangkan kekerasan psikologis berupa ancaman, penyanderaan, dan pembunuhan anggota keluarga.
Referensi
Ajidar Matsyah. (2023). Perjanjian Helsinki 2005 di Aceh Model Penyelesaian Konflik Abad 21 (Perspektif Siasah Syar’iyah). Banda Aceh: Bandar Publishing.
B. Rudi Harnoko. (2010). “Dibalik Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan”. Jurnal Muwazah. Vol.2. No. 1.
Daniel Hutagalung. (2004). “Memahami Aceh Dalam Konteks: Analisis Atas Situasi Aceh: Kajian Atas Situasi Darurat Militer di Aceh 2003-2004”. Jurnal Aceh Working Group, Monograf. No. 2.
Darmansjah Djumala. (2013). Soft Power Untuk Aceh Resolusi Konflik dan Politik Desentralisasi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Deliana Damayanti. (2021). “Perlindungan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Terhadap Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (Lpsk) Di Indonesia Pada Tahun 2021)”. Skripsi: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Jakarta.
Depdiknas. (2001). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Dewi Fitriani & Wildan. (2017). “Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Novel Bidari Hitam Karya T.I. Thamrin”. Jurnal Master Bahasa. Vol. 5. No. 2.
Elmarianti Saalino. (2020). Hukum Militer di Indonesia. Ponorogo : Uwais Inspirasi Indonesia.
Fani Nadia. (2020). “Pemberontakan GAM di Aceh Dalam Perspektif Konsep Keadilan Jean Jacques Rousseau”. Skripsi: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam. Banda Aceh.
Haura Atthahara. (2018). “Perempuan dan Kekuasaan: Studi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan oleh TNI di Aceh Pada Masa Darurat Militer dan Darurat Sipil Tahun 2003-2005”. Jurnal Politikom Indonesiana. Vol. 3.No. 2.
Helius Sjamsuddin. (2012). Metodologi Sejarah. Yogyakarta : Ombak.
Iskandar Zulkarnain, dkk. (2019). “Traumatic Experience During Aceh Military Operations Area (DOM) on the Openness of Local Communities against Migrant Residents in Burni Pase Village, Aceh Province”. Tesis: Universitas Sumatera Utara.
Khusna. (2013). “Peranan Supeni Dalam Bidang Politik Tahun 1945-1970”. Thesis: Universitas Pendidikan Indonesia.
KKR Aceh. (2023). Peulara Damee (Merawat Perdamaian). Banda Aceh: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi KKR Aceh.
KontraS. (2006). Seri Aceh II, Aceh Damai Dengan Keadilan? Mengungkap Kekerasan Masa Lalu. Jakarta : KontraS Jakarta.
Kuntowijoyo. (2018). Metologi Sejarah (Historical Methology). Yogyakarta : Tiara Wacana.
Lambang Trijono. (2007). Pembangunan Sebagai Perdamaian. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Marcheyla Sumera. (2013). “Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan”. Jurnal Lex Et Societatis. Vol. 1. No. 2.
Mekah Yallita, dkk. (2023). “Pembagian Kerja pada Buruh di Perkebunan Kelapa Sawit”. Tesis: Universitas Negeri Padang.
M. M. Billah. (2014). “Bau Anyir yang Terpinggir: Aceh di Masa Darurat Militer Dalam Perspektif HAM”. Jurnal HAM. Vol. 10.
Munawiah, dkk. (2021). “Revitalizing Women as Heads of Families in Aceh (Conflict and Post-Conflict Period)”. Udapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal). Vol. 4. No. 4.
Reni Nuryanti & Bachtiar Akob. (2019). Perempuan Dalam Historiografi Indonesia (Eksistensi dan Dominasi). Yogyakarta: Deepublish CV Budi Utama.
Reza D. Dienaputra. (2007). Sejarah Lisan: Metode dan Praktek. Bandung: Penerbit Balatin.
Rino Wahyu Budi Setiawan. (2017). “Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kekerasan Dalam Berpacaran di SMA 1 Muhammadiyah Purwokerto dan SMK Bakti Purwokerto”. Skripsi: Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Purwokerto.
Sentiela Ocktaviana, dkk. (2014). “Peran- Peran Perempuan Di Wilayah Konflik: Antara Korban, Penyintas, Dan Agen Perdamaian”. Jurnal Masyarakat dan Budaya. Vol. 16. No. 3.
Siti Nurmila. (2022). “Peranan Susan B. Anthony Sebagai Jurnalis Dalam Gerakan Feminisme di Amerika Serikat (1868-1900)”. Tesis: Universitas Pendidikan Indonesia.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Wawancara





1.png)
.png)