PERKAWINAN SATU MARGA ETNIS BATAK MANDAILING DI WILAYAH PESISIR TIMUR ACEH (Studi Kasus di Gampong Alue Merbau Pada Tahun 2012-2018)

  • Subaidah Lubis Subaidah Lubis Universitas Samudra

Abstrak

Tulisan dalam artikel ini bertujuan untuk mengkaji tentang perkawinan satu marga etnis Batak Mandailing yang terjadi di wilayah pesisir timur Aceh. Penelitian ini akan membahas mengenai sejarah munculnya perkawinan satu marga etnis Batak Mandailing di Gampong Alue Merbau. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) dengan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan historis antropologi menggunakan metode etnografi dengan teknik pengumpulan data melalui observasi partisipan, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, perkawinan satu marga etnis Batak Mandailing di Gampong Alue Merbau terjadi pada tahun 2012 yang dilakukan oleh Pd.Nst dengan Zb.Nst , pada tahun 2015 dilakukan oleh Is.Nst dengan An.Nst dan pada tahun 2018 dilakukan oleh Ak.Nst dengan Dv.Nst. Pada tahun 2012 untuk pertama kali terjadinya perkawinan satu marga etnis Batak Mandailing di Gampong Alue Merbau, pada saat proses perkawinan tidak ada dikenakan hukuman dan sanksi adat dari daerah setempat, karena tidak adanya dikenakan hukuman dan sanksi adat perkawinan satu marga terus berlanjut terjadi pada tahun 2015 dan 2018. Tidak adanya hukuman dan sanksi adat yang diterima oleh pasangan perkawinan satu marga dikarenakan masyarakat Gampong Alue Merbau menyikapi perkawinan yang terjadi dengan hukum syariat Islam.

Diterbitkan
2022-10-12