SEJARAH KONSESI TANAH KERAJAAN MELAYU DI SUMATERA TIMUR (1877-1892)

  • Charlis Sianturi Desa Aeknauli 1, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara
Kata Kunci: Model, Konsesi Tanah, AAkta Konsesi, Sumatera Timur.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang konsesi tanah Kerajaan Melayu di Sumatera Timur, model akta konsesi tanah yang pernah diberlakukan, persamaan dan perbedaan isi akta tahun 1877, 1878, 1884 dan 1892. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah. Langkah-langkah dalam metode sejarah adalah heuristik, kritik sumber, interpretasi dan historiografi. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara dengan menggunakan tehnik analisis historis. Hasil dari penelitian dapat diketahui bahwa latar belakang adanya konsesi tanah Kerajaan Melayu di Sumatera Timur karena tidak ada kepastian hukum, tidak ada perlindungan hak rakyat atas tanah, tidak ada pengaturan batas antara tanah rakyat dan tanah yang dikonsesikan dan mengalami tubrukan  Model akta konsesi tanah jika ditinjau dari isi seperti pihak terlibat, isi akta konsesi tanah, lindungan dibawah akta 1877, 1878, 1884 dan 1892. Akta konsesi ini memiliki persamaan dan perbedaan isi seperti batas konsesi tanah, pengunaan atas tanah dan biaya sewa tanah.

Referensi

Agustono. (2002). Berebut Tanah: Beberapa Kajian Berperspektif Kampus dan Kampung. Yogyakarta: INSIST PESS
Akbar Allan. 2016. Perkebunan Tembakau dan Kapitalisasi Ekonomi Sumatera Timur. Jurnal Kebudayaan, (11)2, 121-139. https://jurnalpuslitjakdikbud.kemdikbud.go.id/kebudayaan/article/view/26
Azhari Ichwan, dkk. (2013). Kesultanan Serdang (Perkembangan Islam pada Masa Pemerintahan Sulaiman Shariful Alamsyah). Jakarta: Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan
Breman Jan. (1997). Menjinakkan Sang Kuli. Jakarta: PT Anem Kosong Anem
Daeng Naja. (2012). Tehnik Pembuatan Akta. Yogyakarta: Pustaka Yustisia
Hadjon M. Philipus.(1993). Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya: Yuridika
Hamid & Salim. (2006). Kesultanan Melayu. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka
Ikhsan Edy. (2015). Konflik Tanah Ulayat dan Pluralisme Hukum: Hilangnya Ruang Hidup Orang Melayu Deli. Jakarta: Pustaka Obor Indonesia
Kalo Syafruddin. (2002). Di Bawah Cengkeraman Kapitalisme: Konflik Status Tanah Jaluran Antara Onderneming dan Rakyat Penunggu di Sumatera Timur Jaman Kolonial. Medan: USU Digital Library. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1620/1/pidana syafruddin10.pdf
Lucman Tengku Sinar. (2006). Bangun dan Runtuhnya Kerajaan Melayu di Sumatera Timur. Medan: Yayasan Kesultanan Serdang
___________ .(2011). Sejarah Medan Tempo Doeloe. Medan: Sinar Budaya Grub
Mahadi. (1978). Sedikit Sejarah Perkembangan Hak-Hak Suku Melayu atas Tanah di Sumatera Timur (Tahun 1870-1975). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional
Nasution, Junaidi. (2018). Transformasi Modernitas di Kota Medan: Dari Kampung Medan Putri Hingga Gemeente Medan. Jurnal Sejarah, (1)2, 65-83. https://jurnal.masyarakatsejarawan.or.id/index.php/js/article
Pelzer.J Karl. (1985). Toean Keboen dan Petani: Politik Kolonial dan Perjuangan Agraria di Sumatera Timur 1963-1947. Jakarta: Penerbit Sinar Harapan
Pramasto Arafah, dkk. (2017). Perang Sunggal : Mempertahankan Hak Ulayat dan Perjuangan Lintas Etnorelijius. www.Batakpedia.com (Online).https://issuu.com/arafahpramastos.sastrosubroto/docs/perang_sunggal_mempertahankan_hak_u


Putra B Agusti. (2018). Sejarah Melayu Jambi dari Abad 7 sampai Abad 20. Jurnal Tsaqofah & Tarikh, (3)1, 1-14. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/twt/article/view/1549
Reid Anthony. (1987). Perjuangan Rakyat: Revolusi dan Hancurnya Kerajaan di Sumatera Timur. Jakarta: Pusat Sinar Harapan
Ridwan HR. (2003). Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press
Said Mohammad. (1990). Suatu Zaman Gelap di Deli: Koeli Kontrak Tempo Doeloe. Medan: PT. Harian Waspada Medan
Sjamsuddin Helius. (2007). Metodologi Sejarah. Yogyakarta: Ombak
Suharjono. (1995). Sekilas Tinjauan Akta Menurut Hukum. Varia Peradilan 123 (Desember 1995)
Tauchid Mochammad. (1952). Masalah Agraria: Sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakjat Indonesia. Jakarta: Tjakrawala
Thalib, Hambali. (2009). Sanksi Pemidanaan dalam Konflik Pertanahan (Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana). Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Diterbitkan
2022-10-12