SOSIAL BUDAYA SEBAGAI PENYEBAB PERUBAHAN HUKUM

  • Andi Zulfa Majida Sekolah Tinggi Agama Islam Bhakti Negara, Slawi, Kab. Tegal
Kata Kunci: Sosial, Budaya, Perubahan Hukum

Abstrak

Banyak ahli hukum kurang sependapat dalam menjabarkan dan
mendefinisikan hukum, bahkan tidak sedikit para ahli hukum yang
menyatakan bahwa hukum itu sulit untuk dijelaskan dan didefinisikan
karena ruang lingkup dan cakupannya sagat luas dan meliputi semua
bidang kehidupan masyarakat yang terus menerus mengalami
perkembangan, kemajuan dan perubahan. Hukum adalah segala aturan
yang berlaku dalam masyarakat, mengatur tata tertib masyarakat dan
didasarkan atas kekuasaan yang ada dalam masyarakat.

Diterbitkan
2018-06-25
Bagian
Articles