Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Turut Serta dalam Pemalsuan Dokumen Perjanjian Kredit
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana turut serta dalam pemalsuan dokumen perjanjian kredit serta mengidentifikasi upaya dan hambatan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum belum dilakukan secara optimal, karena hanya menjerat pelaku utama, sementara pelaku lain yang terlibat tidak diproses secara hukum. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif dengan praktik di lapangan. Selain itu, ditemukan berbagai hambatan, antara lain kesulitan pembuktian, tidak kooperatifnya pelaku, tidak diketahuinya keberadaan pelaku lain, serta kurangnya pengembangan perkara oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum serta penerapan konsep penyertaan secara konsisten guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan efektif.
References
Susanti, Nia. "Kepastian Hukum Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Sebuah Perjanjian Baku Ditinjau Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata." Indragiri Law Review 2, no. 2 (2024): 33-39. https://doi.org/10.30996/dih.v11i21.442
Jarnawansyah, Muhammad. "Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia." Journal of New Trends in Sciences 3, no. 3 (2025): 41-55. https://doi.org/10.59031/jnts.v3i3.734
Idris, Maulana Fahmi. "TINDAK PIDANA DALAM KEPAILITAN DAN PKPU." Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik (2026).
Iqbal, Muhammad, Zaki Ulya Radhali, Andi Rachmad, Hanri Aldino, and Muhammad Iqbal Asnawi. "Metodologi Penelitian Hukum (Panduan Teoritis Dan Praktis)." CV Sangpena Media (2025).
Saputra, Imran Eka, and Ali Rahman. "Reformasi Sistem Perundang-Undangan Indonesia: Strategi Pembentukan Lembaga Independen untuk Menangani Hiper-Regulasi: Reform of Indonesia's Legal System: Strategies for Establishing Independent Institutions to Address Hyper-Regulation." JAPHTN-HAN 3, no. 1 (2024): 69-88. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v3i1.159
Abdurrachman, Hamidah. "Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dalam putusan Pengadilan Negeri sebagai implementasi hak-hak korban." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 17, no. 3 (2010): 475-491. https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss3.art7
Hidayat, Rachmat, Rafika Amelia Fitri, and Dina Hermina. "Langkah Penelitian Manajemen Pendidikan: Penemuan Masalah, Telaah Pustaka, Persiapan Penelitian, Pengumpulan Data, Analisis Data Dan Penyimpulan/Pemaknaan, Dan Pelaporan & Evaluasi Penelitian." Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi 2, no. 6 (2025): 509-523. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i6.509
Sabadina, Uni. "Peranan Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia (Suatu Telaah Teoritis dan Normatif)." Desiderata Law Review 2, no. 1 (2025): 14-25. https://doi.org/10.25299/dlr.2025.23917
Yudi Krismen, Sistem peradilan pidana Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada-Rajawali Pers, 2022.
Abidin, Rijal Fa’iq Walid, and Maulana Iqbal Fadhlurrahman. "Alur Penegakan Hukum dalam Kasus Pidana Berdasarkan Tugas serta Fungsi dari Hakim dan Jaksa di Indonesia." Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3, no. 1 (2025): 41-63. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i1.61.
Daeng, Yusuf, Hafidz Syukri Hamdani, Dedi Adryan, Hendra Gunawan, Yoga Marananda, and William Alfred. "Kajian terhadap faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pidana di Indonesia." Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 5 (2023): 6030-6038. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/5546
Pratiwi, Siswantari. "Delik Penyertaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)." Binamulia Hukum 11, no. 1 (2022): 69-80. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.307
Kamal, Husni, Muhammad Iqbal, and Muhammad Syafril Nasution. "Good Corporate Governance Dan Maqashid Syariah Dalam Penguatan Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia." Jurnal Hukum Samudra Keadilan 20, no. 2 (2025): 279-298. https://doi.org/10.33059/jhsk.v20i2.12991
Meidaniasari, Annisa. "Teori Hukum Normatif Dalam Perspektif Aliran Pemikiran Neo Kantian." Lex Renaissance 10, no. 1 (2025): 1-29. https://doi.org/10.20885/JLR.vol10.iss1.art1
Ramadhani, Gita Santika. "Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan." PROGRESIF: Jurnal Hukum 15, no. 1 (2021): 77-91. https://doi.org/10.33019/progresif.v16i1.1898
Arif, Muhammad. "Tugas dan fungsi kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian." Al-Adl: Jurnal Hukum 13, no. 1 (2021): 91-101. http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.4165
Njoto, David Lind Budijanto. "Rekonstruksi asas actus non facit reum nisi mens rea dalam tindak pidana." JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 7, no. 3 (2024): 3344-3355. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i3.3735
Ramadhina, Novelia Shesa, Heni Siswanto, and Fristia Berdian Tamza. "ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN HINGGA MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA SESEORANG." Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 14, no. 8 (2025): 21-30. https://doi.org/10.6679/5c3vrz93

.png)
.png)

.png)
.png)
.png)
