Analisis Penegakan Hukum Dan Perlindungan Terhadap Kasus Pelecehan Seksual Di Perguruan Tinggi

  • Safira Amelia Putri Universitas Samudra
  • Chika Ramadhani Universitas Samudra
  • Fitri Fatia Nuri Universitas Samudra
  • Putri Naila Erisya Universitas Samudra
  • Maqfiratul Husna Universitas Samudra

Abstrak

Kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi menunjukkan adanya kesenjangan antara keberadaan norma hukum, mekanisme perlindungan korban, dan implementasi penegakan yang masih menghadapi berbagai hambatan. Kondisi tersebut memunculkan persoalan berupa rendahnya pelaporan, kekhawatiran terhadap stigma, ketidakpastian penanganan, serta belum optimalnya jaminan pemulihan bagi korban. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penegakan hukum terhadap kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi serta mengkaji upaya perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada korban dalam rangka menciptakan lingkungan akademik yang aman dan berkeadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan telaah terhadap berbagai sumber kepustakaan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelecehan seksual di perguruan tinggi tidak hanya bergantung pada penerapan sanksi, tetapi juga dipengaruhi oleh efektivitas kebijakan internal kampus, keberadaan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, perlindungan identitas korban, serta koordinasi antara institusi pendidikan dan aparat penegak hukum. Perlindungan hukum yang berorientasi pada korban terbukti memiliki peran penting dalam mendorong keberanian melapor dan memperkuat kepastian hukum. Sehingga penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, dan pembentukan sistem responsif menjadi langkah penting untuk mewujudkan perlindungan yang lebih efektif. Temuan ini juga memperlihatkan bahwa keberhasilan perlindungan tidak dapat dicapai apabila kebijakan kampus hanya bersifat administratif tanpa dukungan edukasi berkelanjutan, pendampingan psikologis, dan akses terhadap bantuan hukum. Oleh karena itu diperlukan komitmen kelembagaan yang konsisten untuk membangun budaya akademik yang menghormati martabat setiap individu, mencegah terjadinya reviktimisasi, dan memastikan setiap laporan memperoleh tindak lanjut secara cepat, transparan, serta berorientasi pada keadilan dan pemulihan yang berkelanjutan di masa depan.

Referensi

Al Uyun, Dhia, and Riana Susmayanti. Kampus dan kekerasan seksual. Media Nusa Creative (MNC Publishing), 2022.

Anshori, and M. Shofiyul Umam. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual: Pendekatan Hukum dan Sosial. CV Eureka Media Aksara, 2025.

Gafur, Harun. Mahasiswa & dinamika dunia kampus. Rasibook, 2015.

Iqbal, Muhammad, Anis En Nabillah, Radhali Radhali, and T. M. Rafsanjani. "Penerapan Ilmu Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Kasus Kekerasan Seksual." Meukuta Alam: Jurnal Ilmiah Mahasiswa 7, no. 1 (2025): 75-93. https://doi.org/10.33059/majim.v7i1.11773

Iqbal, Muhammad, Zaki Ulya Radhali, Andi Rachmad, Hanri Aldino, and Muhammad Iqbal Asnawi. "Metodologi Penelitian Hukum (Panduan Teoritis Dan Praktis)." CV Sangpena Media (2025).

Liza Agnesta Krisna, Rini Fitriani, M. Iqbal Asnawi, and Muhammad Iqbal. 2026. “HARMONIZING LEGAL PLURALISM IN JUVENILE JUSTICE: A SYNERGISTIC REHABILITATION MODEL FOR ACEH’S LPKS AND LPKA”. KANUN:JURNAL ILMU HUKUM 28 (1):33-62. https://doi.org/10.24815/kjih.v28i1.163.

Maimunah, Linda. "Efektivitas Satgas PPK UNJ dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Korban dan Saksi Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi." Jurnal Ragam Pengabdian 3, no. 1 (Spesial Issue) (2026): 2236-2246. https://doi.org/10.62710/3k30cx55

Noer, Khaerul Umam, and Titiek Kartika. Membongkar kekerasan seksual di pendidikan tinggi: pemikiran awal. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2022.

Pangestuti, Erly, and Ajeng Krisna Pangesti. "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi." Yustitiabelen 11, no. 1 (2025): 52-65. https://doi.org/10.61394/jihtb.v7i2.230

Panggabean, Lina, Triono Eddy, and Alpi Sahari. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Analisis Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban)." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 5, no. 1 (2024): 20-28. https://doi.org/10.55357/is.v5i1.476

Saputra, Muh Iksan, Norfazilah Norfazilah, Anugrah Ramadhani, and Andi Marlina. "Ketimpangan relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi." Amsir Law Journal 5, no. 2 (2024): 93-105. https://doi.org/10.36746/alj.v5i2.424

Setiadi, Edi. "Perspektif Hukum Pidana dalam Penanganan Kasus Pelecehan Seksual dalam Lingkup Perguruan Tinggi." In Bandung Conference Series: Law Studies, vol. 5, no. 2, pp. 907-914. 2025. https://doi.org/10.29313/bcsls.v5i2.18996

Sistha, Windy Widya, Irawan Harahap, and Rudi Pardede. "Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual." Collegium Studiosum Journal 8, no. 1 (2025): 394-312. https://doi.org/10.56301/csj.v8i1.1715

Virgistasari, Aulia, and Anang Dony Irawan. "Pelecehan seksual terhadap korban ditinjau dari permendikbud nomor 30 tahun 2021." Media of Law and Sharia 3, no. 2 (2022): 107-123. https://doi.org/10.18196/mls.v3i2.14336

Wartoyo, Franciscus Xaverius, and Yuni Priskila Ginting. "Kekerasan seksual pada lingkungan perguruan tinggi ditinjau dari Nilai Pancasila." Jurnal Lemhannas RI 11, no. 1 (2023): 29-46. https://doi.org/10.55960/jlri.v11i1.423

Yulis, Sari. "Metodologi Penelitian Hukum sebagai Kerangka Analisis Isu Hukum Kontemporer." Locus Journal of Academic Literature Review 4, no. 9 (2025): 808-818. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i9.800

Diterbitkan
2026-06-30