Socialization of Regulations for Migrant Fishing Vessel Crew Protection to Palabuhanratu West Java Fisherman

Sosialisasi Peraturan Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran Pada Nelayan Palabuhanratu, Jawa Barat

  • Retno Muninggar IPB University
  • Akhmad Solihin Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, IPB University, Bogor, Jawa Barat, Indoensia
  • Julia Eka Astarini Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, IPB University, Bogor, Jawa Barat, Indoensia
  • Dahri Iskandar Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, IPB University, Bogor, Jawa Barat, Indoensia
  • Mustaruddin Mustaruddin Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, IPB University, Bogor, Jawa Barat, Indoensia
  • Thomas Nugroho Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, IPB University, Bogor, Jawa Barat, Indoensia
Kata Kunci: Keywords: migrant fishing vessel crew,Palabuhanratu, labor protection for migrant workers, fisherman

Abstrak

Kegiatan perikanan tangkap dihadapkan pada permasalahan lemahnya perlindungan terhadap para awak kapal perikanan utamanya mereka yang bekerja di kapal ikan asing. Permasalahan yang sering dihadapi nelayan migran adalah ketidakjelasan gaji dan waktu kerja, banyaknya perekrutan yang tidak prosedural, nelayan tidak dibekali pelatihan yang cukup sebelum berlayar serta pelanggaran hak migran lainnya. Sejumlah nelayan Palabuhanratu Jawa Barat yang menjadi awak kapal perikanan migran ternyata belum memahami berbagai aturan terkait hak dan kewajibannya selama bekerja di kapal asing. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi mengenai peraturan tentang perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran.

 

Referensi

[CTA] The Cape Town Agreement. 2012. Implementation of the Provisions of the Torremolinos Protocol of 1993 relating to the Torremolinos International Convention for the Safety of Fishing Vessel.

[FAO] Food and Agriculture Organization of United Nations. 2016. Scoping study on decent work and employment in fisheries and aquaculture: Issues and actions for discussion and programming. Retrieved from fao.org: http://www.fao.org/3/a-i5980e.pdf

[Permen KP]. 2016. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/Permen-KP/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak Kapal Perikanan.

[Permen KP]. 2017. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/Permen-KP/2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Asasi Manusia Perikanan.

[PP] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. 2022. PP Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awal Kapal Perikanan Migran.

Ratner BD. Asgard B. Allison EH. 2014. Fishing for justice: Human rights, development, and fisheries sector reform. Global Environmental Change Vol 27 (1):120-130. https://doi.org/10.1016/j.gloenvcha.2014.05.006

[STCWF]. 1995. International Convention on Standards of Training Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel.

[UU] Undang Undang Republik Indonesia. 2017. UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

[UU] Undang Undang Republik Indonesia. 2004. UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Witono NB, Nuzula F. 2019. Sea Forum For Fishers Sebagai Sarana Peningkatan Perlindungan Nelayan Migran Di Asia Tenggara. Jurnal Ketenagakerjaan. Vol 14 (2): 112-125.

Diterbitkan
2023-07-09