PRINSIP PELIMPAHAN KEWENANGAN KEPADA ULIL AMRI DALAM PENENTUAN HUKUMAN TA’ZIR, MACAMNYA DAN TUJUANNYA
Abstract
Prinsip pelimpahan kewenangan juga dikenal dalam Hukum Islam yaitu pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh Allah kepada manusia sebagai khalifah di bumi atau kepada ulil amri. Salah satu kewenangan itu adalah untuk penentuan hukuman ta’zir. Penguasa dapat menentukan bentuk hukuman yang menurutnya sesuai dengan kejahatan yang dilakukan dan bisa memberi efek jera, dengan memperhatikan keaadaan individu yang bersangkutan, ruang, waktu dan perkembangan yang ada. Bagaimanakah bentuk kewenangan yang diberikan, bagimanakah jarimah dan macam-macam ta’zir yang diberikan dan apakah tujuan penentuan Hukuman ta’zir tersebut, hal ini memerlukan kajian yang mendalam, agar tidak salah dipahami. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pelimpahan kewenangan kepada ulil amri dalam melakukan penentuan hukuman ta’zir, Apa saja kriteria sehingga suatu jarimah dapat dijatuhkan ta’zir, macam-macam ta’zir, serta menjelaskan tujuan penentuan hukuman ta’zir tersebut. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan cara mentelaah bahan-bahan atau literatur yang ada berupa buku-buku, kitab-kitab, dan bahan yang berasal dari media lain yang berkaitan dengan permasalahan yang ada.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.