TINDAK LANJUT REKOMENDASI PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KABUPATEN ACEH BARAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Abstract
Salah satu pelanggaran yang berpotensi terjadi dalam tahapan pemilu di berbagai daerah adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain yang bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa proses dan bukan tindak pidana pemilu. Pada pelaksanaan pemilu 2024, terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa di Kabupaten Aceh Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat menyatakan terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 29 huruf e jo. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan demikian, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat meneruskan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya kepada pemerintah daerah Kabupaten Aceh Barat. Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat memiliki kekuatan mengikat apabila diteruskan kepada penyelenggara pemilu lainnya seperti KIP Kabupaten. Namun sebaliknya, apakah suatu rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Aceh Barat kepada pemerintah daerah setempat juga memiliki kekuatan mengikat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum rekomendasi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat kepada pemerintah daerah dan untuk mengetahui apakah suatu rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Aceh Barat wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu dengan cara melakukan penelitian kepustakaan sebagai bahan hukumnya. Pendekatan dari penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan mengikat atau kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut memiliki batasan-batasan tertentu. Suatu rekomendasi tidak bersifat mengikat secara hukum namun rekomendasi tersebut menjadi penting untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai upaya menjaga pelaksanaan demokrasi agar berjalan sesuai dengan asas-asas pemilihan umum. Meskipun pemerintah daerah berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi tersebut, namun tidak ada sanksi langsung jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan. Rekomendasi Panwaslih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersifat administratif dan bukan suatu bentuk keputusan yang mengikat secara langsung sehingga kewajiban pemerintah pemerintah daerah untuk menindaklanjuti bergantung kepada regulasi yang ada
References
A. Buku
Anggraeniko, Litya Surisdani, and Sutarno Sutarno. “Rekomendasi Bawaslu Sebagai Bentuk Progresivitas Dalam Mewujudkan Keadilan Pemilu.” e_Jurnal Komunikasi Yustisia 5, no. 1 (2022): 257.
Anindyajati, Titis. “Polemik Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Dalam Perselisihan Hasil Pilkada Di Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Adhyasta Pemilu (JAP) 6, no. 1 (2023): 28.
Asshiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Polular, 2007.
Bangun, Desy Yolanda Br. “Netralitas Aparatur Desa Pada Pesta Demokrasi Tahun 2024 Di Desa Laut Dendang.” JLEB: Juurnal of Law Education and Bussiness 2, no. 2 (2024): 942.
Carto, Carto, Adnan Murya, and Muh. Aripin Nurmantoro. “Analisis Penegakan Hukum Pemilu Dan Pemilihan (Study Penanganan Pelanggaran Di Bawaslu Kabupaten Indramayu).” Jurnal Yustitia 8, no. 1 (2022): 257.
Defretes, Dwi Astrianti, and Kristoforus Kleden. “Efektifitas Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.” Jurnal Hasil Penelitian 8, no. 2 (2023): 49.
Fahmi, Chairul, Ilhamdi Putra, and Beni Kharisma Arrasuli. “Penyelesaian Dualisme Kelembagaan Lembaga Pengawas Pemilihan Umum Di Propinsi Aceh.” Jurnal Konstitusi 21, no. 1 (2024): 6.
Fahmi, Mutiara, Zahlul Pasha, and Khairil Akbar. “Sengkarut Pola Hubungan Lembaga Penyelenggara Pemilu Di Daerah Otonomi Khusus.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam 10, no. 1 (2020): 15.
Fahrul, Said. “Problematika Rekrutmen Penyelenggara Pemilu Di Aceh.” Jurnal KPU, 2019, 1–19.
Fajar, Ghiska, and Wicipto Setiadi. “Demokrasi, Etika Bernegara Dan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik: Telaah Penyelenggaraan Kekuasaan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Responsif 15, no. 2 (2024): 317.
Hartono, Sumaryati. Panduan Investigasi Untuk Ombudsman Indonesia. Jakarta: Komisi Ombudsman Nasional, 2003.
Heri, Fauzi, and Retna Elyasari. “Frasa Kata Memerintahkan Dan Merekomendasikan Dalam Putusan Bawaslu Terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu.” Jurnal Adhyasta Pemilu (JAP) 2, no. 1 (2019): 61.
Ibrahim, Muhlis Maulana. “Batasan Kewenangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Dalam Penanganan Pidana Pemilu Tahun 2019.” Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial 6, no. 2 (2021): 170.
Luturnas, Jusuf. “Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Kajian Hukum Administrasi Negara.” Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 7 (2024): 2305.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
Maulidin, Maulidin, Iskandar A. Gani, and Efendi Efendi. “Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Anggota Polri.” Jurnal Suara Hukum 5, no. 1 (2023): 85.
Nazril, Muhammad Maulana. “Sinergi KPU, Bawaslu Dan DKPP: Pilar Penegakan Demokrasi Dalam Pemilu Di Indonesia,.” Amandemen: Jurnal Ilmu Pertanahan, Politik Dan Hukum Indonesia 1, no. 4 (2024): 74.
Ngenget, Rolando, Ronny A. Maramis, and Emma V.T. Senewe. “Penerapan Asas Keterbukaan Dalam Partisipasi Masyarakat Pada Pembentukan Peraturan Daerah Di Kota Tomohon.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling 4, no. 2 (2023): 2864.
Nurjani, Nurjani. “Analisis Yuridis Rekomendasi Bawaslu Tentang Diskualifikasi Petahana (Studi Kasus Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020.” Law Development & Justice Review 6, no. 3 (2023): 206.
Pettalolo, Ratna Dewi. “Bawaslu RI Beberkan 4 Jenis Pelanggaran Pemilu.” Hukum Online, 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/jenis-pelanggaran-pemilu-lt620b23e1e29db/?page=2.
Salurante, Belona Danduru, Andi Dewi Primayanti, and Isman Bruaharja. “Kedudukan Badan Pengawas Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 4, no. 2 (2022): 474.
Siagian, Abdhy Walid, Rozin Falih Alify, Muhammad Syammakh Daffa, and Alghazzali Alghazzali. “Tinjauan Yuridis Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Menangani Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Pasca Penetapan Suara Nasional Oleh Komisi Pemilihan Umum.” Jurnal APHTN-HAN 1, no. 2 (2022): 166.
Subiyanto, Achmad Edi. “Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia.” Jurnal Konstitusi 17, no. 2 (2020): 356.
Sumarlin, Wili. “Dinamika Netralitas ASN Dalam Partisipasi Dan Dukungan Politik Menuju Pilkada Serentak 2024.” Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 5, no. 2 (2024): 224.
Syam, Radian. “Penguatan Lembaga Pengawas Pemilihan Umum: Analisis Yuridis Normatif.” Jurnal Etika Dan Pemilu 7, no. 1 (2021): 74.
Ulya, Zaki, Fuadi Fuadi, and Aldi Syahputra. “Independence of The Honorary Board of Election Organizers After The Constitutional Court Decision No. 32/PUU-XIX/2021.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024): 658.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1073)
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 106)
Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Gampong (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 239)
Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Kabupaten Aceh Barat (Berita Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2022 Nomor 63)
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum Samudra Keadilan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.













2.png)






