ANALISIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK PADA TAHUN 2024 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH
Abstract
Pasal 65 ayat (1) UUPA memuat norma yang mengatur pelaksanaan pilkada di daerah adalah 5 tahun sekali, namun terdapat ketentuan nasional yang diatur berdasarkan Pasal 201 ayat (3) dan (8) UU 10/2016 Jo. UU No. 6 Tahun 2020, menyatakan kepala daerah hasil pemilihan 2017 akan berakhir masa jabatan di tahun 2022 dan pilkada dilaksanakan secara serentak nasional pada bulan november 2024. Ketentuan tersebut memperlihatkan adanya kontradiktif norma apabila merujuk kepada siklus pelaksanaan Pilkada di Aceh, yang sebelumnya diselenggarakan pada tahun 2017 maka seharusnya diselenggarakan kembali pada tahun 2022. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, norma pasal 65 ayat (1) UUPA merupakan norma yang sifatnya lex spesialis, namun dapat dikesampingkan apabila memenuhi syarat legal formal yang diatur pada Pasal 8 ayat (2) UUPA. Atas dasar tidak terpenuhinya syarat legal formil untuk melaksanakan pilkada secara serentak pada 2024, seharusnya berdasarkan ketentuan lex spesialis maka pilkada di Aceh hendakanya tetap dilaksanakan berdasarkan siklus pilkada yang ditentuakan oleh UUPA yaitu pada tahun 2022
References
Abubakar, Abubakar, and Yoesoef Yoesoef. “Qanun Sebagai Pelaksanaan Otonomi Khusus Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.” Jurnal Legislasi Indonesia 1, no. 4 (2021): 76.
Anindyajati, Titis, Winda Wijayanti, and Intan Permata Putri. “Implementasi Dan Akibat Hukum Penerapan Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generalis Terhadap Kistimewaan Aceh.” Jurnal Konstitusi 18, no. 3 (2021): 654.
Anonimous, Anonimous. Himpunan Risalah Sidang-Sidang Dari Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Tanggal 29 Mei 1945-16 Juli 1945 Dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Tanggal 18 Dan 19 Agustus 1945 Yang Berhubungan Dengan Penyusunan Undnag-Undang Dasar 1945. Jakarta: Sekretariat Negara RI, tt.
Armia, Muhammad Siddiq. “Democracy through Election: A Study on the Conflict of Norms in Aceh’s Election Process.” JSEAHR 2 (2018): 323.
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Darmawan, Darmawan, and Tawang Tawang. “Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis Terhadap Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Tindak Pidana Perjudian Togel Secara Online Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 599/PID.B/2018/PN.JKT UTR.” Jurnal Hukum Adigma 1, no. 2 (2018): 4.
Djojosoekarto, Agung. Kebijakan Otonomi Khusus, Pembelajaran Dari Kasus Aceh, Papua, Jakarta, Dan Yogyakarta. Jakarta: Kemitraan, 2008.
———. Pemilihan Langsung Kepala Daerah Transformasi Menuju Demokrasi Lokal. Jakarta: Konrad-Adenauer-Stifung, 2006.
Fahmi, Khairul. “Prinsip Kedaulatan Rakyat Pada Dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif.” Jurnal Konstitusi 7, no. 3 (2010): 130.
Hamid, Ahmad Farhan. Partai Politik Lokal Di Aceh. Jakarta: Kemitraan, 2008.
Harun, Refly. “Pilkada Langsung Di Aceh, Diantara Sengketa Tiga Aturan.” Jurnal Lex Jurnalica 3, no. 1 (2005): 4.
Huda, Ni’matul. Desentralisasi Asismetris Dalam NKRI, Kajian Terhadap Daerah Istimewa, Daerah Khusus Dan Otonomi Khusus. Bandung: Nusa Media, 2014.
———. Otonomi Daerah (Filosofi, Sejarah Perkembangan Dan Problematika). Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Jafar, Muhammad. “Asas Demokrasi Dan Partai Politik Lokal Di Provinsi Aceh.” Jurnal Ilmu Politik Dan Pemerintahan 2, no. 1 (2016): 60–82.
Malian, Sobirin. “Menakar Loyalitas Dan Volatilitas Pemilih Pada Pemilu 2004.” Jurnal UNISIA 51/XXVII/1 (2004): 79.
Marzuki, M. Laica. “Penggunaan Upaya Administratif Dalam Sengekta Tata Usaha Negara.” In Memantapkan Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Rangka Lebih Mewujudkan Kedudukan Masyarakat Menurut Hukum, 9. Ujung Pandang, 1992.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
Qamar, Nurul, and Farah Syah Reza. Ilmu Dan Teknik Peraturan Perundang – Undangan. Makasar: CV. Sosial Politics Genius, 2020.
Rahman, Dahlan A. “Otonomi Daerah Khsuus Aceh: Jembatan Menuju Rekonsiliasi Atau Sumber Ketegangan Baru.” Jurnal Pemerintahan Dan Politik 9, no. 3 (2024): 183–94.
Ranggawidjaja, Rangga. Pengantar Ilmu Perundang-Undangan. Jakarta: PT. Mandar Maju, 1998.
Rasida, Asda. “Partai Politik Lokal Aceh Dalam Sistem Ketatanegaraab Republik Indonesia.” Jurnal Varia Justicia 12, no. 1 (2016): 1–14.
Sanur L., Debora. “Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus Di Aceh.” Jurnal Politica 11, no. 1 (2020): 68.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudja. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Press, 2001.
Tutik, Titik Triwulan. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.
Ulya, Zaki. “Dinamika Penerapan Hukum Jinayat Sebagai Wujud Rekonstruksi Syariât Islam Di Aceh.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 5, no. 1 (2016): 135–48.
———. “Refleksi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki Dalam Kaitan Makna Otonomi Khusus Di Aceh.” Jurnal Konstitusi 11, no. 2 (2014): 371.
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum Samudra Keadilan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.













2.png)






