PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN FEMISIDA DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI

  • MUHAMMAD FADHLY AKBAR Universitas OSO
  • Piramitha Angelina Fakultas Hukum Universitas OSO
  • Weny Ramadhania Fakultas Hukum Universitas OSO
  • Sandy Kurnia Christmas Fakultas Hukum Universitas OSO
  • Yudith Evametha Vitranilla Fakultas Hukum Universitas OSO
Keywords: Femisida, Korban, Perempuan, Viktimologi

Abstract

Indonesia mengalami darurat femisida. Dari data komnas perempuan telah terjadi 237 kasus di tahun 2021, 307 kasus di tahun 2022, dan 159 kasus di tahun 2023 hingga april 2024. Penelitian bertujuan mengetahui mengapa perempuan dapat menjadi korban femisida dan apa saja jenis korban femisida tersebut. Menggunakan penelitian hukum empiris dengan pedekatan kasus, undang-undang dan teori. Femisida dianalisis dari kacamata viktimologi. Adapun hasil penelitian yaitu terdapat dua jenis korban femisida dalam perspektif viktimologi. Pertama, biologically weak victim. Perempuan menjadi korban femisida disebabkan bentuk fisik dan mentalnya. Perempuan secara individu sebenarnya tidak melakukan hal apapun yang memancing laki-laki untuk membunuh dirinya, akan tetapi sisi visual-sentris dan emosional pada laki-lakilah yang membuatnya melakukan pembunuhan pada perempuan. Kedua, precipitative victims. Perempuan sebagai korban berada dalam keadaan yang memudahkannya untuk menjadi korban pembunuhan oleh laki-laki, seperti berada ditempat yang sepi dan gelap. Perempuan menjadi korban femisida disebabkan dua faktor. Pertama, faktor personal. Dikarenakan jenis kelamin perempuan yang secara konstruk sosial dianggap masih belum setara dengan laki-laki. Kedua, faktor situsional. Konflik berujung ketegangan antara laki-laki dan perempuan mengundang amarah emosional dari laki-laki, pada akhirnya membuat perempuan menjadi korban femisida. Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan bersifat preventif atau tindakan darurat dan insidentil jika diperlukan untuk merespon femisida ini

References

Abdullah, Rahmat Hi. “Tinjauan Viktimologis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking).” Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan 22, no. 1 (2019): 55–63. https://doi.org/10.24123/yustika.v22i01.1958.

Afanin, Zahra Nabila. “Male Entitlement Bagian Stereotipe Gender (Analisis Semiotika).” Kjourdia: Kediri Journal of Journalism and Digital Media 1, no. 1 (2023): 88–109. https://doi.org/10.30762/kjourdia.v1i1.1386.

Agustina, Diana, Hafiza Azzahra, and Mutawalli Syakrawi. “Manusia Sebagai Individu, Keluarga, Dan Masyarakat.” Ijtimaiyah: Jurnal Ilmu Sosial Dan Budaya 6, no. 2 (2022): 40–49. http://dx.doi.org/10.30821/ijtimaiyah.v6i2.17152.

Akbar, Muhammad Fadhly. “Perempuan Sebagai Korban Femisida Dalam Kacamata Viktimologi.” Laporan Penelitian. Pontianak: Universitas OSO, 2024.

Akbar, Muhammad Fadhly, and Heriansyah Heriansyah. “Penerapan Sistem Demokrasi Dalam Keluarga Sebagai Langkah Awal Penyetaraan Gender.” Al-Qadlaya: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2021): 1–10. https://doi.org/10.55120/qadlaya.v1i1.402.

Akip, Muhamad. “Kesetaraan Gender Dalam Pendidikan Islam.” Edification Journal: Pendidikan Agama Islam 3, no. 1 (2020): 73–83. https://doi.org/10.37092/ej.v3i1.222.

Albina, Albina, and Mursal Aziz. “Hakikat Manusia Dalam Al-Quran Dan Filsafat Pendidikan Islam.” Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam 10, no. 2 (2021). http://repository.uinsu.ac.id/22640/.

Andini, Sylvia Dwi, and Hana Faridah. “Tinjauan Kriminologi Mengenai Ketimpangan Relasi Kuasa Dan Relasi Gender Dalam Kasus Kekerasan Seksual.” Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 9, no. 5 (2022).

Diantha, I.M. Metodelogi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Fahirah, Inas Galuh, and Padmono Wibowo. “Pengaruh Penyesalan (Regret) Terhadap Harapan Narapidana Kasus Pencurian Di Rutan Kelas I Cipinang.” Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, Dan Sains 12, no. 2 (2023): 287–94. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i002.19767.

Flora, Henny Saida. “Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” University of Bengkulu Law Journal 3, no. 2 (2018): 142–58. https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.2.142-158.

Gaol, Dahlianatalia Lumban, Fani Nolpiana Nadapdap, Grace Michael Sihombing, Tasya Br. Marbun, Widya Helen A. Purba, and Sri Hadiningrum. “Perlindungan Hak Perempuan Dalam Keluarga Menurut Hukum Islam: Analisis Kasus Diskriminasi Gender.” Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara 2, no. 1 (2024): 151–59. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i1.896.

Indah, Maya. Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi Dan Kriminologi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.

Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak. “Peta Sebaran Jumlah Kasus Kekerasan Menurut Provinsi, Tahun 2025.” Simfoni-PPA (blog). Accessed November 1, 2025. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan.

Larashati, Larashati. “Ketimpangan Dan Peningkatan Kesetaraan Gender Dalam SDGs (Sustainable Development Goals).” Jurnal Sains Edukatika Indonesia 4, no. 2 (2022): 55–61. https://jurnal.uns.ac.id/jsei/article/view/70946.

Litha, Yoanes. “Komnas Perempuan: 159 Perempuan Jadi Korban Femisida Sepanjang 2023.” VoA (blog), 2023. https://www.voaindonesia.com/amp/komnas-perempuan-159-perempuan-jadi-korban-femisida-sepanjang-2023-/7386291.html.

Maulana, Insan Budi. Pergeseran Pemikiran Hukum Dari Era Yunani Menuju Post-Modernisme. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.

Nugroho, Sigit Sapto, Anik Tri Haryani, and Farkhani Farkhani. Metodologi Riset Hukum. Sukohardjo: Oase Pustaka, 2020.

Pahlevi, Rijal. “Faktor Pendukung Dan Tantangan Menuju Kesetaraan Gender.” Jurnal Iman Dan Spiritualitas 3, no. 2 (2023): 259–68. https://doi.org/10.15575/jis.v3i2.26766.

Qamar, Nurul. Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Makasar: Social Politic Genius, 2017.

Ridwan, Ridwan, Ahmad Lanang Citrawan, Belardo Prasetya Mega Jaya, Amirulloh Ahdad, Ignatius Gita Hernata, and Muyassaroh Muyassaroh. “Penerapan Prinsip Persamaan Di Depan Hukum Dalam Penangangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Serang.” Masalah-Masalah Hukum 51, no. 2 (2022): 171–78. https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.171-178.

Rohmawati, Sinta, Abdul Malik, and Liza Diniarizky Putri. “Potret Perempuan Di Media Massa Dalam Kasus Femisida Seorang Pelajar Di Kabupaten Pandeglang.” Jurnal Semiotika 18, no. 1 (2024): 94–100. https://journal.ubm.ac.id/index.php/semiotika/article/download/5467/pdf.

Rumapea, Mazmur Septian, Defitrie Nathania Sari, Jecyka Cklaudya Sijabat, and Twinkle Suwarna Putri. “Implementasi Teori Viktimologi Pada Hukum Pidana Indonesia.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2023): 303–12. https://doi.org/10.24269/ls.v7i2.5320.

Salamor, Yona Beatrix, Ani Purwanti, and Nur Rochaeti. “Confronting Culturally-Sanctioned Sexual Violence: Reformulating The Law To Address Female Genital Mutilation In Indonesia.” Indonesia Law Review 15, no. 1 (2025): 52–74. https://doi.org/10.15742/ilrev.v15n1.4.

Sudirman, Faturachman Alputra, and Fera Try Susilawaty. “Kesetaraan Gender Dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs): Suatu Reviuw Literatur Sistematis.” Journal Publicuho 5, no. 4 (2022): 995–1010. https://doi.org/10.35817/publicuho.v5i4.41.

Sugono, Dendy. “Kamus Bahasa Indonesia,” 1–1826. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2008.

Topan, Muhammad. Kejahatan Korporasi Di Bidang Lingkungan Hidup: Perspektip Viktimologi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: Nusamedia, 2019.

YAPHI. “Femisida Dan Kekerasan Terhadap Perempuan.” Suara Keadilan (blog), Mei 2024. https://www.suarakeadilan.org/id/publikasi/publikasi/buletin/36-publikasi/suara-keadilan/432-femisida-dan-kekerasan-terhadap-perempuan.

Zakiah, Ade Rosi Siti, and Nufajriyani Nufajriyani. “Interpretasi Kontekstual Makna Qawwām Dalam Al-Qur’an QS. An-Nisa’ 34: Aplikasi Hermeneutika Abdullah Saeed.” Al-Qudwah: Jurnal Studi Alquran Dan Hadits 1, no. 2 (2023): 129–46. http://dx.doi.org/10.24014/alqudwah.v1i2.22972.

Published
2025-05-17
How to Cite
AKBAR, M. F., Piramitha Angelina, Weny Ramadhania, Sandy Kurnia Christmas, & Yudith Evametha Vitranilla. (2025). PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN FEMISIDA DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 20(1), 31- 46. https://doi.org/10.33059/jhsk.v20i1.10684