DAMPAK PERCERAIAN TERHADAP HARTA BERSAMA MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Suami istri yang merupakan keluarga adalah dasar permulaan dari hubungan antara kelompok yang membentuk masyarakat. Pengertian perkawinan (Ta’rif) menurut Islam adalah pernikahan yaitu aqad yang sangat kuat atau mitsaaqaan ghaaliizhan untuk mentaati perintah dari Allah Swt dan melaksanakan pernikahan merupakan ibadah. Dalam Perkawinan salah satu yang dapat menimbulkan masalah-masalah yang mengikat suami-istri adalah harta kekayaan. Kedudukan harta benda Perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 yaitu Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan dari masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.