PENERAPAN PERAMPASAN ASET SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

  • Dina Desvita Pramesti Putri Universitas Negeri Semarang
Keywords: Kata kunci: Perampasan asset, Korupsi, Pidana Tambahan

Abstract

Perampasan aset merupakan salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, yang bertujuan untuk memulihkan kerugian negara dan mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil dari tindakan ilegal. Dalam konteks ini, mekanisme pembalikan beban pembuktian menjadi relevan, di mana pemilik aset diharuskan untuk membuktikan asal usul kekayaannya. Meskipun demikian, tantangan muncul ketika pemilik aset tidak dapat membuktikan keabsahan kepemilikan, yang seharusnya tidak menjadi dasar untuk menuntut individu dalam perkara korupsi.

Agar penegakan hukum dalam kasus korupsi lebih efektif, diperlukan reformasi dalam sistem sanksi, dengan menempatkan perampasan aset sebagai sanksi pokok yang bersifat imperatif, bukan sekadar sanksi tambahan yang fakultatif. Dengan demikian, kepastian hukum dalam proses perampasan aset dapat terwujud, mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan memastikan pengembalian kerugian negara secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi mekanisme perampasan aset dalam konteks hukum pidana di Indonesia, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem hukum yang lebih responsif dan adil.

References

Atmasasmita, Romli. Pengkajian Hukum, Tentang Kriminalisasi, Pengembalian Aset, Kerja Sama Internasional Dalam Konvensi PBB. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2008.
Husein, Yunus. Penjelasan Hukum Tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Jakarta: i Badan Amerika Serikat untuk Pembangunan Internasional (USAID), 2019.
Jati, Rosalinda, and Beni Harmoniharefa. “Penerapan Perampasan Aset Sebagai Pidana Tambahan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Hukum dan Masyarakat Madani 11, no. Mei (2021): 140.
Kholis, Efi Laila. Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi. iv. Jakarta: Solusi Publishing, 2010.
Kurniawan, Muhammad Rezza, and Pujiyono Pujiyono. “Modus Operandi Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Oleh Pns.” Law Reform 14, no. 1 (2018): 115–131.
Ogi, Erwin. “Penerapan Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi Dan Implikasi Yuridisnya Terhadap Praktik Peradilan.” Lex et Societatis 3 (2015): 2.
Pramesti, Tri Jata Ayu. “Arti Asset Forfeiture.” Hukumonline.Com.
Ramelan, Fabian Adiasta Nusabakti Broto, Muhammad Yusuf, Didiek Darmanto, Sudarsono, Chatarina Muliana, Tongam Renikson Silaban, et al. Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasioal, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Jakarta, 2012.
Reksodiputro, Mardjono. “‘Masukan Terhadap RUU Tentang Perampasan Aset, Legal Opinion’ Narasumber Dalam Sosialisasi RUU Perampasan Aset,” 2009.
Saputra, Andi. “Pengembalian Aset Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi Melalui Kerjasama Interasional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)No Title.” JOM Fakultas Hukum Oktober (2018): 10.
Published
2025-01-25
How to Cite
Dina Desvita Pramesti Putri. (2025). PENERAPAN PERAMPASAN ASET SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 19(2), 302 - 319. https://doi.org/10.33059/jhsk.v19i2.10712