PENERAPAN PERAMPASAN ASET SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Abstract
Perampasan aset merupakan salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, yang bertujuan untuk memulihkan kerugian negara dan mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil dari tindakan ilegal. Dalam konteks ini, mekanisme pembalikan beban pembuktian menjadi relevan, di mana pemilik aset diharuskan untuk membuktikan asal usul kekayaannya. Meskipun demikian, tantangan muncul ketika pemilik aset tidak dapat membuktikan keabsahan kepemilikan, yang seharusnya tidak menjadi dasar untuk menuntut individu dalam perkara korupsi.
Agar penegakan hukum dalam kasus korupsi lebih efektif, diperlukan reformasi dalam sistem sanksi, dengan menempatkan perampasan aset sebagai sanksi pokok yang bersifat imperatif, bukan sekadar sanksi tambahan yang fakultatif. Dengan demikian, kepastian hukum dalam proses perampasan aset dapat terwujud, mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan memastikan pengembalian kerugian negara secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi mekanisme perampasan aset dalam konteks hukum pidana di Indonesia, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem hukum yang lebih responsif dan adil.
References
Husein, Yunus. Penjelasan Hukum Tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Jakarta: i Badan Amerika Serikat untuk Pembangunan Internasional (USAID), 2019.
Jati, Rosalinda, and Beni Harmoniharefa. “Penerapan Perampasan Aset Sebagai Pidana Tambahan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Hukum dan Masyarakat Madani 11, no. Mei (2021): 140.
Kholis, Efi Laila. Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi. iv. Jakarta: Solusi Publishing, 2010.
Kurniawan, Muhammad Rezza, and Pujiyono Pujiyono. “Modus Operandi Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Oleh Pns.” Law Reform 14, no. 1 (2018): 115–131.
Ogi, Erwin. “Penerapan Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi Dan Implikasi Yuridisnya Terhadap Praktik Peradilan.” Lex et Societatis 3 (2015): 2.
Pramesti, Tri Jata Ayu. “Arti Asset Forfeiture.” Hukumonline.Com.
Ramelan, Fabian Adiasta Nusabakti Broto, Muhammad Yusuf, Didiek Darmanto, Sudarsono, Chatarina Muliana, Tongam Renikson Silaban, et al. Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasioal, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Jakarta, 2012.
Reksodiputro, Mardjono. “‘Masukan Terhadap RUU Tentang Perampasan Aset, Legal Opinion’ Narasumber Dalam Sosialisasi RUU Perampasan Aset,” 2009.
Saputra, Andi. “Pengembalian Aset Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi Melalui Kerjasama Interasional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)No Title.” JOM Fakultas Hukum Oktober (2018): 10.
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum Samudra Keadilan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.













2.png)






