TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAKAN PIDANA PENIPUAN DOKTER PALSU
(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1747/Pid.B/2023/PN.Sby)
Abstract
Penipuan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang berkembang seiring dengan pertumbuhan penduduk dan kemajuan ekonomi di Indonesia. Salah satu kasus yang mencuat adalah tindak pidana penipuan dalam pemalsuan identitas sebagai profesi dokter. Kajian ini berfokus pada penerapan hukum dalam kasus tersebut, yang tidak hanya mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan, tetapi juga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 439 dan Pasal 441 yang mengatur sanksi terhadap praktik kedokteran tanpa izin dan penggunaan identitas palsu sebagai tenaga medis. Metode penelitian yang diterapkan adalah pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan dengan menelaah bahan hukum pustaka atau data sekunder sebagai sumber utama. Penelitian ini dilakukan melalui penelusuran terhadap berbagai peraturan dan literatur yang relevan dengan isu yang menjadi fokus kajian. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1747/Pid.B/2023/Pn.Sby, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan sanksi hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menciptakan efek jera, melindungi masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap integritas profesi di bidang tenaga kesehatan.
References
Agustina, Shinta. “Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Masalah-Masalah Hukum 44, no. 4 (2015): 503–10. https://doi.org/10.14710/mmh.44.4.2015.503-510.
Faizal, Achmad, and Pythag Kurniati. “Susanto Dokter Gadungan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara.” Kompas, 2023. https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/04/174346178/susanto-dokter-gadungan-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara.
Firmansyah, Yohanes, Yana Sylvana, Hanna Wijaya, and Michelle Angelika S. “Aspek Hukum Pidana Terhadap Individu Yang Menggunakan Identitas Palsu Sebagai Seorang Dokter (Dokteroid).” Jurnal Muara Ilmu Sosial Humaniora Dan Seni 4, no. 2 (2020): 429. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v4i2.9463.2020.
Hamzah, Andi. Perkembangan Hukum Pidana Khusus. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2008.
Hutagaol, Roy Richardo. “Tanggung Jawab Hukum Dalam Pengawasan Tenaga Medis Tinjauan Kasus Dokter Gadungan Susanto.” Jurnal Syntax DMIRATION 6, no. 1 (2025): 510. https://doi.org/10.46799/jsa.v6i1.2068.
Pahleviannur, Muhammad Rizal. Metode Penelitian Kualitatif. Jawa Tengah: Pradina Pustaka, 2022.
Rachmad, Andi. “Peranan Laboratorium Forensik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pada Tingkat Penyidikan.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 14, no. 1 (2019): 15–24. https://doi.org/10.33059/jhsk.v14i1.1078.
Reza, Mulya Cahyadi. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Dokter Palsu Yang Menyebabkan Matinya Seseorang (Studi Putusan Nomor 863/Pid.Sus/2016/PN.Srg).” Skripsi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, 2019.
Sagay, Jequline Meiren, Vera Dumonda Silitonga, and Anis Retnowati. “Analisis Kedudukan Tukang Gigi Dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Menurut Perspektif Perundang-Undangan.” Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan 10, no. 2 (2025): 284–300. https://doi.org/10.24167/sjhk.v10i2.12594.
Sarwono, Aditya Pratama. “Legal Protection of Hospitals as Whistleblowers According to the Republic of Indonesia Act Number 17 of 2023 Concerning Health in Cases Involving Fake Doctors.” JMMR: Jurnal Medicoeticolegal Dan Manajemen Rumah Sakit 12, no. 3 (2023): 379-387. https://doi.org/10.18196/jmmr.v12i3.117.
Simanjuntak, Tigor Ahmad Thabrani, and Zaid Alfauza Marpaung. “Pengaturan Pelaku Tindak Pidana Penipuan Menggunakan Identitas Dokter (Studi Putusan Nomor 192/PID/2023/PT BJM).” Jurnal Mercatoria 16, no. 2 (n.d.): 168–77. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i2.10642.
Siu, Maria Elfriany Clarita, Heryanto Amalo, and Darius A. Kian. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pemalsuan Identitas Profesi Dokter Gigi Yang Melakukan Tindakan Medik Di Kota Kupang.” Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik 2, no. 4 (2024). https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i3.3300.
Susilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea, 2013.
Tuahuns, Irsyad Zamhier. “Dampak Covid 19 Serta Kedudukan Surat Keterangan Dokter Sebagai Pengecualian Atas Ketidakhadiran Tersangka Dalam Persidangan Kasus Korupsi.” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 10, no. 1 (2021): 67–80. https://doi.org/10.34304/jf.v10i1.31.
Umam, Shohibul. “Uji UU Praktik Kedokteran: Tukang Gigi Revisi Permohonan.” Mahkamah Konstitusi, 2012. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=7005&menu=2.
Widodo, Aristia Pradita Widasari, Ardiansah Ardiansah, and Sudi Fahmi. “Penegakan Hukum Terhadap Pemalsu Identitas Dokter Dalam Perspektif Keadilan.” LDJR: Law, Development & Justice Review 5, no. 1 (2022): 89–104. https://doi.org/10.14710/ldjr.v5i1.16071.
Yani, Mas Ahmad. “Model Pencegahan Kejahatan Tersamar Pada Bidang Perbankan Di Indonesia Menghadapi Tindakan Penyimpangan /Penyalahgunaan Kredit (Side Streaming) Oleh Debitur ( Tinjauan Teoritis Terhadap Pengelolaan Risiko Gagal Bayar Akibat Side Sreaming).” Universitas Muhammadiyah Jakarta, tt.
Yanova, Muhammad Hendri, Parman Komaruddin, and Hendra Hadi. “Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris.” Badamai Law Journal 8, no. 2 (2023): 394–408. https://doi.org/10.32801/damai.v8i2.17423.
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum Samudra Keadilan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.













2.png)






