MENANTI PERADILAN KHUSUS PILKADA
Abstract
Menurut UUDNRI Tahun 1945 Pilkada bukan merupakan rezim pemilu, akan tetapi termasuk dalam rezim pemerintah daerah. Oleh karena itu penambahan kewenangan MK untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilu adalah inkonstitusional. Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2003 yang dibacakan pada tanggal 19 Mei 2014 telah membatalkan kewenangan MK untuk menyelesaikan sengketa pemilukada. Dalam putusannya MK menyatakan bahwa Pasal 236C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf (e) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 22E UUDNRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya untuk menyelesaikan perselisihan pilkada dibentuk peradilan khusus sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.













2.png)






