PERWUJUDAN KEDAULATAN LAUT DI ACEH BERBASIS HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Abstract
Perairan laut Aceh yang berada di antara Selat Malaka (pesisir timur) dan Samudera Hindia (pesisir barat) menempatkan daerah ini berhadapan langsung dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan Asia Selatan. Laut Aceh merupakan aset besar yang berperan sebagai sumber kekayaan alam, sumber energi, sumber bahan makanan, media lintas laut antar pulau, kawasan perdagangan, dan wilayah pertahanan keamanan. Diakui bahwa perhatian masyarakat Aceh terhadap potensi wilayah lautnya semakin berkembang. Kecendrungan ini dipengaruhi oleh perkembangan pembangunan yang dinamis yang mengakibatkan semakin terbatasnya potensi sumber daya di darat. Pengaruh lainnya adalah perkembangan kemaritiman secara nasional sehingga memberikan kemudahan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya laut. Sementara itu, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya laut masih menghadapi kendala klasik berupa kendala teknis dan kendala struktural. Sehingga permasalahan yang berpotensi muncul dari dua kendala tersebut, sejatinya mampu diantisipasi dengan mengoptimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya lokal secara bijak. Untuk alasan tersebut, maka pemahaman yang komprehensif dalam kerangka pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) cukup relevan untuk dijadikan tolok ukur, dan ini menjadi tanggungjawab negara (state responscibility). Kerangka HAM yang dimaksud sebagai bentuk pendekatan dalam mewujudkan kedaulatan laut di Aceh dalam konteks ke-Indonesiaan adalah melalui pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob). Penilaian selama ini, bahwa Pemerintah Republik Indonesia bersama-sama dengan Pemerintahan Aceh yang seharusnya bertanggungjawab untuk memenuhi hak tersebut cenderung belum maksimal dalam memainkan fungsinya selama ini, meskipun mempunyai peran yang sangat besar di dalamnya. Oleh karena tanggungjawab negara tersebut, pada dasarnya tidak dapat dikesampingkan sebagaimana mandat Konvensi Internasional Hukum Laut (HUKLA) 1982; Konvensi Hak Ekosob 1976; serta Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pun demikian pemahaman yang komprehensif oleh Pemerintahan Aceh mengenai prinsip-prinsip pemenuhan hak Ekosob sebagai payung kebijakan atau ‘guideline’ dalam membangun sektor perikanan dan kelautannya yang berbasis kepada sumber daya lokal. Akan menjadi modal utama dalam mengembangkan potensi kelautan (ocean economics) dan mendorong terjadinya demokratisasi dan keadilan sosial, demi mensejahterakan rakyat Aceh, khususnya peningkatan kualitas kehidupan para nelayan.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.