PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN ATAS KORBAN MALPRAKTEK KEDOKTERAN
Abstract
Pasal 44 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran menyatakan “Dokter dan dokter gigi dalam menyelenggarakan praktek kedokteran wajib mengikuti standard pelayanan kedokteran dan kedokteran gigiâ€. Dokter dalam menjalankan tugasnya mempunyai alasan yang mulia yaitu berusaha mempertahankan supaya tubuh pasien tetap sehat atau berusaha untuk menyehatkan tubuh pasien atau setidaknya mengurangi penderitaan pasien, tetapi pelayanan kesehatan seorang dokter kepada pasien tidak selamanya berhasil dengan baik, tetapi ada kalanya usaha tersebut mengalami kegagalan, kecacatan, dan kematian pasien. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perlindungan hukum apa saja terhadap pasien atas korban malpraktek dan bagaimana solusi penyelesaian atas pasien korban malpraktek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasien atas korban malpraktek belum dapat berjalan sepenuhnya sebagaimana diharapkan. Solusinya adalah dapat berupa: a. penyelesaian secara pidana, b. penyelesaian secara perdata, c. penyelesaian melalui Kode Etik Kedokteran IDI, d. penyelesaian melalui majelis kehormatan disiplin kedokteran Indonesia.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.