PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN ATAS KORBAN MALPRAKTEK KEDOKTERAN

  • M. Nurdin Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: perlindungan hukum, korban, malpraktek

Abstract

Pasal 44 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran menyatakan “Dokter dan dokter gigi dalam menyelenggarakan praktek kedokteran wajib mengikuti standard pelayanan kedokteran dan kedokteran gigiâ€. Dokter dalam menjalankan tugasnya mempunyai alasan yang mulia yaitu berusaha mempertahankan supaya tubuh pasien tetap sehat atau berusaha untuk menyehatkan tubuh pasien atau setidaknya mengurangi penderitaan pasien, tetapi pelayanan kesehatan seorang dokter kepada pasien tidak selamanya berhasil dengan baik, tetapi ada kalanya usaha tersebut mengalami kegagalan, kecacatan, dan kematian pasien. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perlindungan hukum apa saja terhadap pasien atas korban malpraktek dan bagaimana solusi penyelesaian atas pasien korban malpraktek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasien atas korban malpraktek belum dapat berjalan sepenuhnya sebagaimana diharapkan. Solusinya adalah dapat berupa: a. penyelesaian secara pidana, b. penyelesaian secara perdata, c. penyelesaian melalui Kode Etik Kedokteran IDI, d. penyelesaian melalui majelis kehormatan disiplin kedokteran Indonesia.

Published
2017-09-21
Section
Articles