TANGGUNG JAWAB KONSULTAN HUKUM SEBAGAI PROFESI PENUNJANG DALAM MEWUJUDKAN PRINSIP KETERBUKAAN DI PASAR MODAL
Abstract
Profesi penunjang merupakan pihak-pihak yang tugasnya melakukan pekerjaan membantu emiten mewujudkan penerapan prinsip-prinsip keterbukaan di pasar modal. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) menentukan paling sedikit ada empat profesi penunjang di pasar modal yang membantu emiten dalam melakukan keterbukaan, yaitu profesi itu adalah akuntan, konsultan hukum, penilai dan notaris. Konsultan hukum adalah pihak independen yang dipercayai karena keahlian dan integritasnya untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) secara independen mengenai emisi dan emiten atau pihak lain yang terkait dengan kegiatan pasar modal. Untuk itu, konsultan hukum harus melakukan pemeriksaan dari segi hukum (legal audit). yang diperlukan penjamin pelaksana emisi terkait.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.