TANGGUNG JAWAB KONSULTAN HUKUM SEBAGAI PROFESI PENUNJANG DALAM MEWUJUDKAN PRINSIP KETERBUKAAN DI PASAR MODAL

  • Ramon Nofrial Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: Tanggungjawab, Konsultan Hukum, Pasar Modal

Abstract

Profesi penunjang merupakan pihak-pihak yang tugasnya melakukan pekerjaan membantu emiten mewujudkan penerapan prinsip-prinsip keterbukaan di pasar modal. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) menentukan paling sedikit ada empat profesi penunjang di pasar modal yang membantu emiten dalam melakukan keterbukaan, yaitu profesi itu adalah akuntan, konsultan hukum, penilai dan notaris. Konsultan hukum adalah pihak independen yang dipercayai karena keahlian dan integritasnya untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) secara independen mengenai emisi dan emiten atau pihak lain yang terkait dengan kegiatan pasar modal. Untuk itu, konsultan hukum harus melakukan pemeriksaan dari segi hukum (legal audit). yang diperlukan penjamin pelaksana emisi terkait.

Published
2017-09-21
Section
Articles