PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF MEDIASI DALAM RUANG LINGKUP PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN NEGERI

  • Yusna Wulan Sari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pelopor Bangsa
Keywords: Perbandingan Hukum, Mediasi, Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Indonesia

Abstract

Mediasi adalah proses penyelesaian konflik yang melibatkan pihak netral dan dua pihak yang berkonflik. Pihak netral ini adalah mediator yang fungsinya adalah mendamaikan pihak-pihak yang berkonflik. Mediator harus menggali lebih dalam dan menghilangkan semua hambatan untuk membantu para pihak berdiskusi untuk mencapai kesepakatan bersama. Penyelesaian sengketa secara damai telah dipraktikkan sejak masa kolonial Belanda, penyelesaian sengketa dengan mediasi diatur dalam Pasal 130 HIR (Het Herziene Indonesich Reglement), Staatblad 1941:44 atau Pasal 154 R.Bg (Rechtsreglement Buitengewesten), Staatsblad, 1927:27 atau Pasal 31 Rv (Reglement op de Rechtsvordering). Ketentuan dalam Pasal 130 HIR dan 154 RBg menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur damai merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa di pengadilan, sekarang kita kenal dengan pengadilan agama dan pengadilan negeri. Pelaksanaan mediasi oleh mediator di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri tentunya banyak menghadapi kendala-kendala. Oleh karena itu, dalam jurnal ini diberikan sedikit ide untuk membenahi beberapa kendala tersebut. Adapun jenis metode penelitian normatif, dengan pendekatan histori dan perbandingan hukum. Serta mengambil bahan hukum secara primer, sekunder dan tersier. Adapun hasil dari penelitian ini adalah memberikan masukan agar proses mediasi di pengadilan, majelis hakim pada persidangan pertama dapat mengarahkan para pihak yang berperkara untuk hadir secara langsung walaupun diwakili oleh kuasa hukum. Sehingga pada proses mediasi pertama para pihak dapat berdiskusi bersama. Kemudian sedikit masukan untuk para mediator agar saat melaksanakan mediasi hendaknya mengarahkan para pihak untuk membuat usulan perdamaian. Sehingga dari usulan tersebut, mediator dapat mengetahui keinginan para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama

References

Agape, Elita Kristi, dan Muhammad Rustamaji. “Kajian Kesesuaian Penerapan Proses Penghentian Penuntutan Pada Berkas Perkara BP/50/IV/2022/Reskrim Berdasarkan Prinsip Restorative Justice.” Vrstek 11, no. 1 (28 Februari 2023): 1–10. https://doi.org/10.20961/jv.v11i1.70780.

Chan, Syapri. “Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Perbankan Melalui Gugatan Sederhana.” Jurnal Normatif 1, no. 1 (2021): 6–17. https://jurnal.alazhar-university.ac.id/index.php/normatif/article/view/41.

Dewa, I Gede Satya Bala Putra, I Nyoman Putu Budiartha, dan A.A. Sagung Laksmi Dewi. “Penerapan PERMA No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Agama Badung Dalam Pencabutan Perkara Cerai Talak.” Jurnal Analogi Hukum 1, no. 1 (2019): 130–36. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/1450.

Dwicahyati, Nabila Anis. Analisis Terhadap Strategi Mediator Non Hakim Pada Tingkat Keberhasilan Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama Bantul. Skripsi, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2022. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41048.

Faizzati, Savvy Dian. “Strategi Mediator Non Hakim untuk Mencapai Keberhasilan dalam Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama Bangil.” Al-Rasikh: Jurnal Hukum Islam 12, no. 2 (2023): 190–207. https://doi.org/10.38073/rasikh.v12i2.1801.

Fawaid, Imam, dan Abd. Rahman. Strategi Mediator Non Hakim Untuk Mencapai Keberhasilan Dalam Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama Bangil. Situbondo: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Universitas Ibrahimy, 2022.

Ishaq. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2017.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2009.

Nita Triana, Alternative Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi Dan Konsiliasi), Yogyakarta: Kaizen Sarana Edukasi, 2019.

Owen, Stanley, Alfado Riza Fuady, dan Toar Lewu. “Penyelesaian Sengketa di Bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual.” Anthology: Inside Intellectual Property Rights 2, no. 1 (2024): 317–47. Diakses 19 Mei 2025. https://ojs.uph.edu/index.php/Anthology/article/view/8517.

Putra, I Gusti Ayu Dian Ningrumi, Dewa Nyoman Rai Asmaraputra, dan Nyoman A. Martana. “Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi oleh Para Pihak di Pengadilan Negeri Denpasar dalam Perkara Perdata.” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 1, no. 1 (Desember 2012). Diakses 19 Mei 2025. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/4332.

Rahmadi, Takdir. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Ramdani, Wahyu Sururie. “Implementasi Mediasi dalam Sistem Peradilan Agama.” Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan 12, no. 2 (2012): 145–64. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v12i2.145-164.

Ravenscroft, David. “The Evolution of Mediation.” RS Lawyers Hong Kong. Diakses September 2022. https://www-rs--lawyers-com-hk.translate.goog/post/the-evolution-of-mediation.

Soeroso, R. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 1999.

Siregar, Fikri Bayu. “Implementasi Mediasi Melalui Peradilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga Berpoligami Di Pengadilan Agama Rantau Prapat.” Ar-Raniry International Journal of Islamic Studies 8, no. 2 (2021): 137–54.

Stanley, Owen, Alfado Riza Fuady, dan Toar Lewu. “Penyelesaian Sengketa Di Bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual.” Anthology: Inside Intellectual Property Rights 2, no. 1 (2024): 317–47. https://ojs.uph.edu/index.php/Anthology/article/view/8517.

Sutantio, Retno Wulan, dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: CV. Mandar Maju, 2009.

Sutarto, Suryono. Pelaksanaan Penyidikan Dalam Hubungan Dengan Kejaksaan di Kotamadya Semarang. Tesis, Fakultas Hukum Undip, Semarang, 1985.

Wahyu Sururie, Ramdani. “Implementasi Mediasi dalam Sistem Peradilan Agama.” Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan 12, no. 2 (2012): 145–64. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v12i2.145-164.

Wibowo, Ari. “The Development of the Existence of Religious Courts in Indonesia towards a One-Stop Court.” Al-Mawarid: Jurnal Hukum Islam XVII, no. 3 (2007): 125–39. https://www.neliti.com/publications/42533/perkembangan-eksistensi-peradilan-agama-di-indonesia-menuju-ke-peradilan-satu-at.

https://www.pn-sengkang.go.id/hukum/mediasi.html. Diakses Desember 2024.

Published
2025-05-18
How to Cite
Yusna Wulan Sari. (2025). PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF MEDIASI DALAM RUANG LINGKUP PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN NEGERI . Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 20(1), 146 - 160. https://doi.org/10.33059/jhsk.v20i1.11281