ANALISA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA BURUH HARIAN LEPAS di PT. SINAR KAPANG BERKAH KOTA CILEGON
Abstract
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan perjanjian yang biasanya di berikan kepada buruh harian lepas dalam pekerjaan lapangan yang selesai dalam waktu tertentu. Perjanjian kerja dilakukan oleh pemberi kerja dengan pekerja. Pemenuhan hak atas para pekerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pemberi kerja, perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang ada. Penerapan perjanjian kerja waktu tertentu oleh PT. Sinar Kapang Berkah yang bergerak dibidang konstruksi pekerjaannya bersifat sementara memiliki batas waktu tertentu yang menyebabkan pekerja tidak memiliki kepastian atas perpanjangan waktu pengerjaan project. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris untuk memecahkan permasalahan dengan cara data primer melakukan wawancara serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan dokumen terkait. Penelitian ini berfokus pada pemenuhan hak pekerja kontrak berdasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa perjanjian kerja bersifat mengikat pekerja dan pemberi kerja, selesainya waktu pengerjaan project ditentukan oleh pihak yang memberi order, perjanjian kerja waktu tertentu dilakukan secara lisan dengan adanya saksi, pemenuhan hak pembayaran dihitung berdasarkan hari pekerja melakukan pekerjaannya, pentingnya pendaftaran jaminan kesehatan bagi pekerja guna menjamin perlindungan hukum bagi pekerja serta perselisihan hubungan industrial yang ada antara pekerja dengan dengan pemberi kerja dapat di selesaikan melalui jalur litigasi dan non-litigasi, langkahnya berupa perundingan bipartit, perundingan tripartit, dan gugatan ke pengadilan hubungan industrial
References
Ahmad Jaya Kusuma, Edith Ratna M.S, and Irawati Irawati, “Kedudukan Hukum Pekerja Pkwt Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” Notarius 13, no. 1 (2020): 193–208, https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.30324.
Ary Prasetyo et al., “Pemberian Edukasi Tentang Perjanjian Kerja Bersama (Pkb) Guna Mewujudkan Hubungan Industrial Yang Harmonis, Dinamis Dan Berkeadilan,” Jurnal Pengabdian Al-Ikhlas 10, no. 1 (2024): 1–7, https://doi.org/10.31602/jpaiuniska.v10i1.7707.
Azaa Kamalia, “Analisis Kesesuaian Peraturan Perusahaan PT . Mega Capital Sekuritas Berdasarkan Undang-Undang 13 Tahun 2003” Jurnal Pengembangan Ketenagakerjaan 2, no. 1 (2024): 101–6.
Bayu Dwi Anggono, “Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 1 (2020): 17, https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.389.
Binar Setya dkk Wicaksono, “Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Yang Digunakan Oleh Buruh/Pekerja Dalam Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial (Studi Kasus Di Serikat Buruh Sejahtera Indonesia SBSI 1992 Kota Surakarta),” Gema 27, no. 50 (2015): 1782–91.
Elvira Dewi Faradila, “Perlindungan Tenaga Kerja Harian Lepas Terhadap Eksploitasi Menurut UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023,” Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 5 (2024): 1–15, https://jhlg.rewangrencang.com/.
Fiska Zenita Putri and Susilo Wardani, “Penyelesaian Wanprestasi Simpanan Deposito Akad Mudharabah Yang Tidak Dikembalikan Oleh Pihak KSU Syariah BMT Berlian,” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2023): 415–30, https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v7i2.7858.
Gaudensia Mariana and Dipo Wahyoeno, “Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 1 (2023): 663–78, https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.209.
I Dewa Ayu Sri Ratnaningsih and Putu Eka Trisna Dewi, “Sahnya Suatu Perjanjian Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” Kajian Ilmiah Hukum Dan Kenegaraan 2, no. 2 (2023): 95–102, https://doi.org/10.35912/kihan.v2i2.2384.
Karladian Putri, Fauziyah, and Lutfian Ubaidillah, “Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja,” Journal of Contemporary Law Studies 1, no. 1 (2023): 1–9, https://doi.org/10.47134/lawstudies.v1i1.1949.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2020.
Mustika Prabaningrum Kusumawati, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Upah Lembur Pekerja/Buruh,” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 12, no. 1 (2024): 216–25, https://doi.org/10.31289/jiph.v11i2.10915.
Nabila Putri Ariqa and Fatma Ulfatun Najicha, “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Terkait Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja / Buruh” 2, no. 1 (2024): 83–93.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana, 2022.
Samun Ismaya, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Yogyakarta: Suluh Media, 2019.
Sayid Mohammad Rifqi Noval, Hukum Ketenagakerjaan “Hakikat Cita Keadilan Dalam Sistem Ketenagakerjaan,” ed. Anna. Bandung: PT Refika Aditama, 2017.
Setiono, Rule Of Law. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004.
Sudarmaji, “Penyelesaian Hukum Pekerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Ditinjau Dari Hukum Ketenagakerjaan,” Perspektif 28, no. 1 (2023): 39–49, https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i1.847.
Syaima Azzahra Juwl, “Bagaimana Proses Penyelesaian Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja,” Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman, 2023, https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/bagaimana-proses-penyelesaian-sengketa-pemutusan-hubungan-kerja/.
Syawal Amry Siregar Bobby Christian Halim, Jaminuddin Marbun, “Analisis Hukum Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja” Jurnal Prointegrita 6, no. 13 (2022): 111–23.
Trisna Wulaningsih and M Khoirul Huda, “Tanggungjawab Hukum Perusahaan Akibat Tidak Didaftarkannya Tenaga Kerja Sebagai Peserta Jaminan Sosial” 39, no. 2 (2024): 244–54.
Ulfi Nihaya and Achmad Busro, “Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ‘UD. Permata Furni,’” Notarius 15, no. 2 (2022): 863–73, https://doi.org/10.14710/nts.v15i2.37657.
Wicaksono, “Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Yang Digunakan Oleh Buruh/Pekerja Dalam Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial (Studi Kasus Di Serikat Buruh Sejahtera Indonesia SBSI 1992 Kota Surakarta).” Gema 27, no. 50, (2015).
Zainal Arifin, Emi Puasa Handayani, and Saivol Firdaus, “Penyelesaian Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (Pkb) Yang Tidak Menemui Kesepakatan (Studi Kasus Di PJT I Malang),” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 6, no. 1 (2020): 147, https://doi.org/10.36913/jhaper.v6i1.106.
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum Samudra Keadilan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.













2.png)






