EKSISTENSI MAFQUD DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA: IMPLIKASI TERHADAP HAK WARIS DAN PERKAWINAN
Abstract
Perubahan zaman modern mengakibatkan pergeseran teori mafqud dan keyakinan seorang hakim menentukan seorang yang mafqud. Persoalan ini menjadi polemik di zaman modern baik terkait dengan kelanjutan perkawinannya maupun kewarisan. Baik dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia, status mafqud tidak bisa langsung disamakan dengan orang mati. Ada prosedur hukum dan waktu tunggu tertentu yang harus dilalui untuk menyatakan seseorang mafqud sebagai telah wafat. Hal ini penting untuk menjaga hak-hak istri, anak, dan ahli waris, serta menghindari kerugian hukum di kemudian hari. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan sumber dan jenis data studi kepustakaan yang bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hal ini dipicu karena adanya berbagai kemaslahatan yang terkait dengan mafqud ini, sehingga perlu ditetapkan keberadaannya. Akan tetapi, anggapan masih hidup tersebut tidak bisa dipertahankan terus menerus, karena ini akan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Oleh karena itu, penyelesaian ini harus digunakan suatu pertimbangan hukum untuk mencari kejelasan status hukum bagi si mafqud. Para ulama Fikih telah sepakat bahwa yang berhak untuk menetapkan status bagi orang hilang tersebut adalah hakim yang berijtihad serta berbuat sesuatu yang mendatangkan kemaslahatan, baik untuk menetapkan bahwa orang hilang telah meninggal atau belum. Keyakinan hakim dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu seorang mafqud tersebut dapat ditentukan dari jangka waktu dan suatu peristiwa yang terjadi
References
Aghisna, Muhamad Arieva Chandra, Sumiyati B., and Darmawati Darmawati. “Urgensi Perkembangan Regulasi Mafqud Dalam Mendapatkan Hak Waris.” Julia: Jurnal Litigasi Amsir 1, no. 4 (2024): 365–70.
Andiko, Toha. Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah Panduan Praktis Dalam Merespon Problematik. Cet. I. Yogyakarta: Teras, 2011.
Azis, Muhammad, and Abd. Rahman Qayyum. “Fasakh Perkawinan Karena Suami Impoten Perspektif Imam Al-Syafi’i Dan Undang¬-Undang Perkawinan.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 3, no. 1 (2022): 146–57. https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.24093.
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.
Diantha, I.M. Metodelogi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Hafifi, Ikmal. “Status Istri Mafqud Dalam Pandangan Imam Syafi’i Dan Ibnu Qudamah (Studi Komparatif Pendapat Imam Syafi’I Dan Ibnu Qudamah).” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 4, no. 2 (2021): 527–45. http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.10918.
Khomsatun, Ani. “Hukum Pernikahan Istri Yang Disebabkan Suami Mafqud Menurut Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam 6, no. 1 (2021): 30–51. https://doi.org/10.52802/wst.v6i1.196.
Kurniawan, Harry. “Penentuan Status Hukum Suami Mafqud Ditinjau Dari Perspektif Imam Mazhab.” Al-Murshalah 2, no. 1 (2016): 15. https://jurnal.staitapaktuan.ac.id/index.php/Al-Mursalah/article/view/72.
Manaf, Abdul. “Yurisdiksi Peradilan Agama Dalam Kewarisan Mafqud.” Makalah. Jakarta, February 12, 2020. https://www.pa-bengkulukota.go.id/foto/yurisdiksi%20peradilan%20agama%20dalam%20kewarisan%20mafqud(12_Feb).pdf.
Mardani, Mardani. Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Cet. ke II. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.
Mursid, Mursid, Akhmad Faqih, Arfin Hamid, and Muammar Bakry. “Penyelesaian Perkara Mafqud Di Pengadilan Agama.” Tesis, Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin, 2014.
Pa’qih, Ibnu. “PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA SUAMI MAFQUD (STUDI KOMPARATIF HUKUM KELUARGA DI INDONESIA, MALAYSIA, DAN NEGARA BRUNEI DARUSSALAM).” Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2020.
Pramaysela, Lindiana, Nuraeni Novira, and Rahmayani Lancang. “Implikasi Hukum Perkawinan Pada Kasus Rajul Mafqud.” Al-Qiblah 1, no. 1 (2022): 53–71. https://doi.org/10.36701/qiblah.v1i1.630.
Rasjidi, Lili. Hukum Perkawinan Dan Perceraian Di Malaysia Dan Indonesia. Bandung: Kencana, 1982.
Rizal, Moch. Chairul. “Pemaknaan Kewenangan Mengadili Dalam Praktik Peradilan Perdata Tentang Permohonan Penetapan Orang Hilang Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Keluarga Islam.” Ahakim: Journal of Islamic Family Law 4, no. 1 (2020): 65–83. https://doi.org/10.30762/mahakim.v4i1.116.
Saebani, Beni Ahmad. Fiqih Mawaris. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2009.
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa, 1985.
Subekti, R., and R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Perkawinan. Cet. 3. Jakarta: PT Balai Pustaka, 2017.
Sulfinadia, Hamda, and Jurna Petri Roszi. “Penyelesaian Kasus Mafqud (Studi Atas Kelanjutan Perkawinan Dan Kewarisan.” Sakena: Jurnal Hukum Keluarga 7, no. 1 (2022): 17–28. https://journals.fasya.uinib.org/index.php/sakena/article/view/217.
Suma, Muhammad Amin. Keadilan Hukum Waris Islam Dalam Pendekatan Teks Dan Konteks. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2013.
Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana, 2004.
Zuhaili, Wahbah al-. Al-Fiqh al- Islam Wa Adillatuhu. Jilid 1. Damaskus: Dar al-Fikr, 1984.
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum Samudra Keadilan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.













2.png)






