KETERWAKILAN PEREMPUAN SEBAGAI ANGGOTA TUHA PEUT GAMPONG DI KOTA LANGSA

  • Zulfiani Zulfiani Fakultas Hukum Universitas Samudra
Keywords: Keterwakilan, Perempuan, Tuha Peut Gampong

Abstract

Pasal 37 ayat (2) Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong menyatakan bahwa dalam penyusunan keanggotaan Tuha Peuet Gampong sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh per seratus) anggota Tuha Peuet Gampong diambil dari kaum perempuan. Namun kenyataannya berdasarkan jumlah gampong yang ada di Kota Langsa keterwakilan Perempuan sebagai Tuha Peut belum terpenuhi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Keterwakilan perempuan Tuha Peut di Kota Langsa, Apa faktor dan Hambatan Keterwakilan Perempuan Tuha Peut di Kota Langsa Tidak terpenuhi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keterwakilan perempuan Tuha Peut di Kota belum terpenuhi karena ada beberapa gampong di Kota Langsa yang tidak ada keterwakilan perempuan sebagai Tuha Peut Gampong, walaupun jumlah penduduk di Kota Langsa lebih banyak perempuan di bandingkan laki-laki. Adapun faktor dan hambatan penyebab keterwakilan perempuan tuha peut tidak terpenuhi karena disebabkan masih banyak kaum perempuan yang tidak memiliki rasa percaya diri dan masih banyak anggapan kaum laki-laki terhadap perempuan, bahwa tugas perempuan hanya di dapur,di sumur dan di kasur, selain itu juga di tambah dengan faktor budaya masyarakat yang masih bersifat patriarkhi (berlawanan), serta hambatan di bidang fisik, sosial budaya, sikap pandang, historis dan kurangnya dukungan keluarga dan kurangnya kepercayaan masyarakat pada kepemimpinan perempuan.

Published
2017-09-21
Section
Articles