KAJIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Beragamnya agama dan aliran kepercayaan di Indonesia tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan antar pemeluk agama dan aliran kepercayaan, secara kontekstual adanya kehalalan menikahi ahli kitab dalam al Qur’an, didorong Pasal 35 dan penjelasannya, serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang secara tidak langsung memberikan peluang terjadinya perkawinan beda agama. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), yaitu dengan menelusuri literature atau sumber-sumber data yang diperoleh dari buku-buku, kitab-kitab dan lainnya yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan tema ini. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis. Data yang sudah terkumpul dianalisis secara deskriftif dengan metode berfikir deduktif dan induktif. Dilihat dari Maqasid Asy Syari’ah, secara relevansi keberadaan ahli kitab pada saat ini tidak sesuai teks nash pada masa nabi dan dari aspek keburukan yang mendominasi dibanding kebaikannya. Di dalam fatwa MUI dijelaskan bahwa menikah beda agama hukumnya haram dan dalam hukum positif adanya pasal-pasal yang melarang perkawinan campuran baik secara langsung ataupun tidak langsung. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa perkawinan beda agama menurut Undang-undang tidak sah melalui Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan hukum Islam.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.