DAMPAK YURIDIS PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN
(Penelitian di Kota Langsa)
Abstract
Undang-undang Perkawinan menganut prinsip sejauh mungkin menghindari dan mempersukar terjadinya perceraian, perceraian hanya dapat dilakukan apabila cukup alasan. Adakalanya perkawinan itu tidak selamanya dapat dipertahankan sebagaimana yang disebutkan dalam pengertian perkawinan tersebut. Oleh karena itu dalam keadaan demikian, perkawinan tidak dapat diteruskan sehingga terpaksa diputuskan atau terjadinya perceraian. Perkawinan dapat diputuskan tanpa melaui pengadilan atau di luar pengadilan. Akan tetapi setelah keluarnya Undang-Undang Perkawinan, hal yang demikian tidak dibenarkan lagi. Sebab dalam Undang-Undang Perkawinan, setiap perceraian harus melaui pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Namun dalam kenyataannya masih ditemukan terjadinya perceraian tanpa melalui proses pengadilan. Keadaan yang demikian tentunya terjadi persepsi yang berbeda antara hukum agama dengan Undang-Undang Perkawinan, terutama bagi mereka yang beragama Islam.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.