PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK AKIBATPENYEBARLUASAN PORNOGRAFI DI INTERNETDAN MEDIA SOSIAL
Abstract
Perlindungan terhadap anak dari pengaruh pornografi diamanatkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah :â€Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.†Kewajiban ini menjadi tugas Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. Perlindungan hukum bagi anak akibat penyebarluasan pornografi di internet dan media sosial merupakan masalah yang perlu diperhatikan. Berkaitan dengan moral, pada saat ini kita telah memasuki era baru yaitu era globalisasi dan modernisasi, dengan berjalannya era baru ini sebenarnya terjadi perubahan-perubahan dalam masyarakat baik dalam ekonomi, sosial dan budaya. Perubahan-perubahan tersebut disebabkan oleh proses globalisasi sebagai efek perkembangan teknologi informasi yang tidak terelakkan, sehingga dapat merusak moral seseorang apalagi anak yang belum bisa menyaring informasi yang benar.Perkembangan teknologi informasi tidak mungkin dilawan hanya oleh kewenangan yang ada di pemerintah dan penegak hukum saja. Perlu adanya kesadaran individu, sehingga akan mempersempit akses dan penyebaran pornografi.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.