LEGALITAS KEWENANGAN NOTARIS/PPAT DALAM MENAHAN SERTIFIKAT HAK MILIK KARENA ADANYA PEMBATALAN JUAL BELI
Abstract
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dijelaskan Notaris berwenang menyimpan Akta, Namun dalam kasus yang berkembang di masyarakat, Notaris/PPAT telah menyimpan atau menahan SHM di luar dari kewenangan dan kewajiban dalam melaksanakan jabatannya karena adanya pembatalan jual beli. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas kewenangan Notaris/PPAT dalam menahan sertifikat hak milik karena adanya pembatalan jual beli.Untuk mengetahui akibat hukum dan pertanggungjawaban hukum terhadap perbuatan Notaris/PPAT dalam menahan sertifikat hak milik karena adanya pembatalan jual beli. Tidak ada legalitas kewenangan Notaris/PPAT dalam menyimpan atau menahan sertifikat hak milik karena adanya pembatalan jual beli. Notaris/PPAT hanya berwenang menyimpan suatu akta dalam jabatannya adalah akta yang berasal dari akibat suatu perbuatan hukum artinya telah terjadinya suatu pembuatan akta dalam hal ini adalah akta jual beli (AJB) di hadapan Notaris/PPAT yang menyebabkan akta yang dikeluarkan untuk para pihak dan minuta akta yang disimpan oleh Notaris/PPAT adalah sama bunyinya dan dalam bentuk aslinya sebagai bagian dari protokol Notaris. Akibat hukumnya Notaris/PPAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara pidana, perdata dan administrasi.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.