PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU UMKM DALAM MENJALANKAN TRANSAKSI DAGANG SECARA ELEKTRONIK DI KOTA LHOKSEUMAWE
Abstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan pilar utama perekonomian Indonesia yang berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk di Kota Lhokseumawe. Perkembangan teknologi digital mendorong UMKM untuk beradaptasi melalui transaksi dagang elektronik dengan memanfaatkan marketplace, media sosial, maupun aplikasi e-commerce. Transformasi ini memang memberikan peluang dalam memperluas pasar dan meningkatkan daya saing, namun juga menimbulkan persoalan hukum, seperti keabsahan kontrak elektronik, perlindungan konsumen, keamanan data pribadi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa daring. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum transaksi elektronik bagi UMKM, menelaah implementasi perlindungan hukum di Kota Lhokseumawe, serta merumuskan solusi penguatan perlindungan hukum berbasis kebutuhan lokal. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris (socio legal research), dengan menggabungkan kajian normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan teori hukum, serta kajian empiris melalui wawancara dengan pelaku UMKM yang bertransaksi secara elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi nasional seperti UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, dan UU UMKM telah memberikan kerangka normatif, implementasinya di Kota Lhokseumawe masih menghadapi kendala. Kendala substantif meliputi regulasi yang bersifat fragmentaris dan reaktif, sementara kendala fungsional berkaitan dengan belum adanya kebijakan lokal yang secara eksplisit melindungi UMKM dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih adaptif, peningkatan literasi hukum digital yang berkelanjutan, pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa daring yang efektif, serta sinergi kebijakan pusat dan daerah. Dengan langkah-langkah tersebut, perlindungan hukum terhadap UMKM dapat terwujud lebih optimal sehingga menciptakan ekosistem perdagangan digital yang aman, adil, dan berkelanjutan.
References
A. Buku/Jurnal
Anwar et al., Kewirausahaan Berbasis UMKM. Lombok Barat: Seval Literindo Kreasi, 2023
Heni Susilowati et al., Kinerja Bisnis UMKM Di Era Digital. Purbalingga: CV Eureka Media Aksara, 2022
Herie Saksono et al., Pengantar Hukum Bisnis. Batam: Yayasan Cendikia Mulia Mandiri, 2024
Iman Jalaludin Rifa’i et al., Metodologi Penelitian Hukum, ed. Anik Iftitah. Banten: PT Sada Kurnia Pustaka, 2023
Ishaq, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: CV. Alfabeta, 2017
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, “Laporan Tahunan UMKM Nasional 2022,” Kemenkop UKM (Jakarta, 2022).
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020
Muksalmina Muksalmina et al., Hukum Dagang, ed. Diana Purnama Sari. Padang: CV HEI Publishing Indonesia, 2025
Sobirin Malian, Pengantar Hukum Bisnis. Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2018
B. Jurnal
Abdul Ramadhan and Syafrida, “Perlindungan Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Terhadap Penguatan Bisnis Pelaku Usaha UMKM,” COMSERVA: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 2, no. 5 (2024): 1468–79, https://doi.org/10.59141/comserva.v4i5.2161.
Ahmad Firmansyah, “Kajian Kendala Implementasi E-Commerce Di Indonesia,” Jurnal Masyarakat Telematika Dan Informasi 8, no. 2 (2017): 127–36, https://www.neliti.com/publications/233789/.
Alexander Kennedy, “Analisis Hukum Persaingan Usaha Platform Marketplace Online Pada Era Ekonomi Digital,” Ethics and Law Journal: Business and Notary (ELJBN) 2, no. 4 (2024): 1–16, https://doi.org/https://doi.org/10.61292/eljbn.243;
Alifia Fisilmi Kaffah and Siti Malikhatun Badriyah, “Aspek Hukum Dalam Perlindungan Bisnis Era Digital Di Indonesia,” Lex Renaissance 9, no. 1 (2024): 203–28, https://doi.org/https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss1.art10.
Alifia Fisilmi Kaffah, and Siti Malikhatun Badriyah. 2024. “Aspek Hukum Dalam Perlindungan Bisnis Era Digital Di Indonesia”. Lex Renaissance 9 (1):203-28. https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss1.art10.
Angelina Trifosa Panjaitan et al., “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah ( UMKM ) Di Tinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018,” Jurnal Pendidikan Tambusa 7, no. 1 (2023): 4079–85.
Bilqis Dewi Purnomo et al., “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku UMKM Dalam Rahasia Dagang Melalui Perspektif HKI,” Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu 2, no. 6 (2024): 87–91, https://doi.org/https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i6.495.
Depri Liber Sonata, “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum,” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2014): 15–35, https://doi.org/https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283.
Dicky Purcahyono, “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku UMKM Dalam Kontrak Bisnis Digital,” JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 4 (2025): 3590–99, https://doi.org/https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4539.
Farah Karar et al., “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku UMKM Dalam Kontrak Bisnis Digital,” Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara 3, no. 2 (2025): 139–52, https://doi.org/https://doi.org/10.55606/eksekusi.v3i2.1850.
Fickry Petrus Pantow, “Perlindungan Hukum Usaha Mikro Kecil Menengah Terhadap Platform Social Commerce,” Jurnal Globalisasi Hukum 1, no. 2 (2024): 249–74, https://doi.org/https://doi.org/10.25105/s27mdp13
Hikalmi et al., “Pengaruh Penggunaan Teknologi Aplikasi QRIS Dan Literasi Keuangan Terhadap Kegiatan Transaksi Jual Beli Pada UMKM Di Kota Lhokseumawe,” J-ISCAN: Journal of Islamic Accounting Research 5, no. 2 (2023): 61–78, https://doi.org/https://doi.org/10.52490/jiscan.v5i2.1778.
Marjulin et al., “Pelatihan Pengelolaan Keuangan Digital Menggunakan Aplikasi Microsoft Access Bagi Pelaku Umkm Pemula,” Jurnal Vokasi 8, no. 1 (2024): 96–104, https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30811/vokasi.v8i1.5028.
Mochamad Zakaria, Dina, and Yoga Ahmad Wardana, “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ( PMSE ) ( Studi Pada Rumah Kreatif Dukuh Di Desa Dukuh Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung ),” Jurnal Ilmiah Neo Politea 4, no. 2 (2023), https://doi.org/https://doi.org/10.53675/neopolitea.v4i2.1321.
Muhamamd Hikam Naja et al., “Perlindungan Hukum Umkm Di Era Digital Dan Kaitanya Dengan Perubahan Peraturan Mentri,” Jurnal Ilmiah Multidisipliner (JIM) 8, no. 4 (2024): 95–103, https://sejurnal.com/pub/index.php/jim/article/view/1161.
Muhammad Arbani, “Aspek Hukum Perlindungan Umkm Dalam Penjualan Di E- Commerce : Tantangan Dan Solusi Di Era Digital,” Jurnal Syntax Admiration 6, no. 2 (2025): 1166–75, https://doi.org/https://doi.org/10.46799/jsa.v6i2.2115.
Muhammad Fikri, Lily Andayani, and Aliesa Amanita, “Tinjauan Yuridis Permendag No 31 Tahun 2023 Sebagai Upaya Untuk Menciptakan Persaingan Usaha Sehat,” Rechswetenschap: Jurnal Mahasiswa Hukum 1, no. 1 (2024), https://doi.org/https://doi.org/10.36859/rechtswetenschap.v1i1.2530.
Putri Delfyrah et al., “Analisis Perlindungan Hukum Bagi UMKM : Pembebasan Hak Guna Pelaku UMKM Dengan Membebaskan Regulasi Perdagangan,” Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 2 (2024): 1–7, https://doi.org/https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i2.3370.
Sudaryat, “Kebijakan Hukum Perlindungan Produk UMK Indonesia Terhadap Praktik Cross Border Melalui E-Commerce,” Selisik 10, no. 2 (2024), https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/selisik/article/view/8037.
Triyani et al., “Program Pemberdayaan UMKM Berbasis Digital Marketing Pada Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi Kota Lhokseumawe,” JIMU: Jurnal Ilmiah Multi Disiplin 03, no. 02 (2025): 714–23, https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/ jimu/article/view/627.
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512).
Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905).
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol9 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6420).
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 763).
D. Internet
Alwi Pasee M., “BI Lhokseumawe Perkuat Ekonomi Daerah Melalui UMKM Dan Digitalisasi,” readers.ID, 2025, https://www.readers.id/read/bi-lhokseumawe-perkuat-ekonomi-daerah-melalui-umkm-dan-digitalisasi/index.html.
Anagatha Kilan Sashikirana and Wahyu Adityo Prodjo, “Simak 6 Tantangan UMKM Di Era Digital Dan Cara Mengatasinya,” Kompas.com, 2024, https://umkm.kompas.com/read/2024/12/27/193000283/simak-6-tantangan-umkm-di-era-digital-dan-cara-mengatasinya?page=all;
BPK, “Ribuan Pelaku Usaha Mikro Di Lhokseumawe Mendaftar Untuk Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta,” BPK Perwakilan Provinsi Aceh, 2021, https://aceh.bpk.go.id/ribuan-pelaku-usaha-mikro-di-lhokseumawe-mendaftar-untuk-dapat-bantuan-rp-12-juta/.
Karar et al.; M. Rizky Asy’ary, “Unimal Latih Digital Marketing Pelaku UMKM Blang Pulo,” RRI.co.id, 2024, https://rri.co.id/lhokseumawe/umkm/917483/unimal-latih-digital-marketing-pelaku-umkm-blang-pulo.
SIP Law Firm, “Perlindungan Konsumen Dalam Bisnis E-Commerce,” SIP Law Firm, 2023, https://siplawfirm.id/bisnis-e-commerce/?lang=id.
Sondang Romian Purba, “In This Economy, PMK 37/2025 Beri Kemudahan Pedagang Online,” Direktorat Jenderal Pajak, 2025, https://www.pajak.go.id/id/artikel/economy-pmk-372025-beri-kemudahan-pedagang-online.
Tami, “Dosen Unimal Berikan Pelatihan E-Commerce Bagi Wirausahawan Di Blang Pulo,” Unimal News, 2022, https://news.unimal.ac.id/index/single/3850/dosen-unimal-berikan-pelatihan-e-commerce-bagi-wirausahawan-di-blang-pulo;
Wapada, “Pelaku UMKM Wajib Bertransformasi Ke Dunia Digital,” WASPADA.id, 2025, https://www.waspada.id/aceh/pelaku-umkm-wajib-bertransformasi-ke-dunia-digital/.
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum Samudra Keadilan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.













2.png)






