PERAN SERTIFIKAT HALAL DALAM PENINGKATAN NILAI EKONOMI DAN MENDUKUNG KEBERLANJUTAN USAHA KUE TRADISIONAL ACEH
Abstract
Sertifikat halal ialah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Thaun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal mengatur tujuan sertifikat halal salah satunya ialah untuk meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal. Kue tradisional Aceh kue karah merupakan salah satu produk khas dan unggulan di Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat sebagai home industry yang menjadi salah satu penghasilan utama masyarakat di daerah tersebut. Peran sertifikat halal menjadi penting bagi pelaku usaha kue tradisional Aceh kue karah untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha dan menunjang keberlanjutan usaha. Namun masih banyak Pelaku Usaha yang belum memiliki sertiifkat halal dalam menjalankan usahanya sehingga tujuan ini tidak sampai dirasakan pelaku usaha. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui penerapan peran sertifikat halal dalam meningkatkan nilai tambah pelaku usaha dan keberlanjutan usaha kue tradisional Aceh dan tantangan dalam penerapan peran tersebut di Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis-empiris, yakni penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Penelitian yurudis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan dua metode pengumpulan data, yaitu pengumpulan data primer dan data sekunder. Pelaksanaan peran sertifikat untuk meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal belum terlaksana secara optimal karena masih banyak pelaku usaha kue tradisional Aceh kue karah yang belum memiliki sertifikat halal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan informasi dan pegetahuan tentang sertifikat halal. Tantangan dalam penerapan peran sertifikat halal ialah belum semua pelaku usaha memiliki sertifikat halal, walaupun terdapat beberapa pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal namun pada kemasan produk tidak mencantumkan label halal. Label halal menjadi salah satu jembatan komunkasi guna meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha kue tradisional Aceh kue karah. Pentingnya peran sertifikat halal bagi pelaku usaha kue tradisional Aceh kue karah memberikan manfaat bagi pelaku usaha untuk menambah nilai ekonomi pada usahanya. Penerapan sertifikat halal secara maksimal dan pencantuman label halal pada kemasan produk akan berpengaruh atas tercapainya tujuan tersebut.
References
Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Bachtiar. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: UNPAM Press, 2018.
Irawan, Dandan. “Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Melalui Jaringan Usaha.” Coopetition: Jurnal Ilmiah Manajemen 11, no. 2 (2020): 103–116. https://doi.org/10.32670/coopetition.v11i2.82.
Kimbal, Rahel Widiawati. Modal Sosial dan Ekonomi Industri Kecil: Sebuah Studi Kualitatif. Yogyakarta: Deepublish, 2015.
Masruroh, Nikmatul, Siti Indah Purwaning Yuwana, Jufan Afnani Anwar, and Yazidul Fawaid. “The Competitive Advantage of Halal-Certified Food in International Trade by PT Mitratani Dua Tujuh Jember.” In Proceedings of Islamic Economics, Business, and Philanthropy 2, no. 2 (2023): 295–317.
Muntholip, Abd., and Nanang Setiawan. “Sertifikasi Halal dan Daya Saing UMKM di Indonesia: Studi Systematic Literature Review.” JUMANSI: Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi Medan 7, no. 1 (2025): 26–38. https://doi.org/10.47709/jumansi.v7i1.5257.
Othman, Mohd Nazri, Nor Hasmini Hashim, and Azlina Zainal. “Halal Branding and Marketing: Building Consumer Trust through Certification.” Journal of Islamic Marketing 12, no. 3 (2021): 532–547. https://doi.org/10.1108/JIMA-06-2020-0183.
Perdana, Muhammad Afdhal Chatra. Membangun Ekonomi Lokal Berbasis UMKM. Medan: PT Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Rohman, Saipul, and Amoury Adi Sudiro. “Efektivitas dan Jaminan Hukum Sertifikat Halal Self Declare di Indonesia.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 5792–5801. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1409.
Saima, Sorna Umme, Radin Badaruddin Radin Firdaus, and Sarjiyanto. “Challenges and Ways Forward for the Malaysian SMEs in the Halal Food Industry: A Systematic Review.” Potravinarstvo Slovak Journal of Food Sciences 18 (2024): 223–238. https://doi.org/10.5219/1937.
Pribadi, Slamet, and Diana Fitriana. “Kepastian Hukum terhadap Label dan Sertifiksasi Halal Produk Pangan Berdasakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.” Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan 13, no. 02 (2022): 202–208. https://doi.org/10.25134/logika.v13i02.7176.
Sudarto, A. “Peran Usaha Mikro dalam Menopang Perekonomian Keluarga pada Masa Pandemi Covid-19.” Analisis: Jurnal Studi Keislaman 11, no. 2 (2021): 134–147. https://doi.org/10.24042/ajsk.v11i2.7981.
Vinatra, Satriaji, A. Bisnis, U. Veteran, and J. Timur. “Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Kesejahteraan Perekonomian Negara dan Masyarakat.” Jurnal Akuntan Publik 1, no. 3 (2023): 1–8.
Yuniarti, Evi, Teguh Budi Trisnanto, and Marlinda Apriyani. “Pendekatan Modal Sosial-Kewirausahaan Untuk Mendukung Keberlanjutan Usaha Olahan Pangan Lokal.” AdBispreneur: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan 8, no. 2 (2023). https://doi.org/10.24198/adbispreneur.v8i2.37218.
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum Samudra Keadilan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.













2.png)






