DAMPAK PERCERAIAN DI LUAR MAHKAMAH SYAR'IYAH DALAM KEHIDUPAN DI MASYARAKAT GAMPONG ALUE BU TUHA KECAMATAN PEUREULAK BARAT KABUPATEN ACEH TIMUR
Abstract
Hakikat perkawinan adalah merupakan hubungan hukum antara subjek yang mengikatkan diri dalam perkawinan tersebut yakni antara seorang pria dengan seorang wanita. Pengaturan tentang perkawinan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam membina bahtera rumah tangga sering dijumpai berbagai keluhan yang dapat berujung pada terjadinya perceraian. Sehubungan dengan adanya ketentuan bahwa perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan yaitu di Mahkamah Syar'iyah, maka ketentuan ini berlaku juga bagi seluruh warga Negara Indonesia termasuk yang beragama Islam. Walaupun pada dasarnya Hukum Islam tidak menentukan bahwa perceraian itu harus dilakukan di Mahkamah Syar'iyah. Perceraian yang dilakukan di Mahkamah Syar'iyah banyak mendatangkan kebaikan bagi kedua belah pihak maka sudah sepantasnya apabila orang Islam wajib mengikuti ketentuan ini untuk kemaslahatan dan kepastian hukum. Perceraian di luar Mahkamah Syar'iyah memiliki dampak terhadap persoalan tentang pembagian harta gono-gini (harta bersama selama berumah tangga), penguasaan anak, nafkah anak, dan nafkah isteri selama masa iddah. Metode yang digunakan adalah Penelitian ini lebih bersifat pada penelitian empiris merupakan penelitian hukum yang memakai sumber data primer yaitu melakukan wawancara dengan beberapa narasumber.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.