PENGARUH PRINSIP ITIKAD BAIK TERHADAP KEDUDUKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA

  • suhaimi suhaimi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
  • Roslaini Ramli Universitas Syiah Kuala
  • T. Haflisyah Universitas Syiah Kuala
  • Intan Munirah Universitas Syiah Kuala
  • Della Rafiqa Utari Universitas Serambi Mekkah
Keywords: Prinsip Itikad Baik, Barang Bukti, Perkara Pidana

Abstract

Dalam perkara pidana, khususnya tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang barang buktinya sudah dialihkan kepada pihak ketiga, sering timbul masalah ketika hakim menetapkan kedudukan barang bukti. Ada yang dikembalikan kepada saksi korban/pelapor sebagai pemiliknya, ada juga yang dikembalikan kepada pembeli yang beritikad baik. Hakim dihadapkan pada 2 (dua) masalah yang mau tidak mau harus diputus. Salah satu kasus yang dikemukakan di sini adalah Putusan Pengadilan Negeri Sabang No.11/Pid.B/2024/PN-Sab, dimana Hakim PN Sabang menetapkan 1 unit mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi BL1024MA dan 1 unit Toyota HIACE bernomor polisi BL7522AC dikembalikan kepada Saksi ZB selaku saksi Korban/Pelapor. Sementara itu Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT Banda Aceh) dalam putusannya No.318/PID/2024/PT.BNA menetapkan sebaliknya, dimana barang bukti dikembalikan kepada MA dan IMA, selaku pembeli beritikad baik. Sehingga perlu dibahas lebih mendalam melalui penelitian juridis normatif, dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual tentang pengaruh prinsip itikad baik terhadap kedudukan barang bukti dalam perkara pidana. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa Hakim PN Sabang dan PT Banda Aceh berbeda pendapat mengenai kedudukan barang bukti dalam tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor, ada yang dikembalikan kepada saksi korban/pelapor ada juga yang dikembalikan kepada pihak ketiga sebagai pembeli yang beritikad baik.

References

A. Buku

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Syahrani, Riduan. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

B. Jurnal

Buzescu, Gheorghe. “Expertise in the Criminal Judicial Process.” Technium Social Sciences Journal (2024). https://doi.org/10.47577/tssj.v54i1.10618

Dwianisa, Shindy. “Analisis Upaya Hukum Banding dalam Menjamin Keadilan terhadap Proses Peradilan Pidana di Indonesia.” Yusthima 5, no. 1 (2025): 375–384. https://doi.org/10.36733/yusthima.v4i1

Hasbuddin Khalid, et al. “Legal Reasoning Judge’s Decision in Civil Cases.” Journal of Law and Sustainable Development 12, no. 1 (2024). https://doi.org/10.55908/sdgs.v12i1.2544

Kurnianda, S. I. “Pertimbangan Hakim Menggunakan Alat Bukti Dalam Memutus Perkara Pidana Pembunuhan.” Journal of Legal Research 4, no. 6 (2022). https://doi.org/10.15408/jlr.v4i6.28244

Lokas, Richard. “Barang Bukti dan Alat Bukti Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Lex Crimen 2, no. 3 (2013): 45–54. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/2425

Lubis, Fauziah. “Upaya Mencari Kebenaran Materiil dalam Hukum Acara Perdata.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 5, no. 2 (2025): 1233–1245.

Nugroho, B. “Peranan Alat Bukti dalam Perkara Pidana dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP.” Yuridika 32, no. 1 (2024): 17–36. https://doi.org/10.20473/YDK.V32I1.4780

Pană, S. N. “Brief Presentation of the Types of Evidence, Means of Proof and the Evidence Procedures.” Logos Universality Mentality Education Novelty: Law 10, no. 1 (2022): 23–29. https://doi.org/10.18662/lumenlaw/10.1/67

Rabbiefashya, Muhammad Attar, and Hudi Yusuf. “Kedudukan Barang Bukti dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut KUHAP.” Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara 2, no. 5 (2025): 9433–9444. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/5393

Ramadhan, Filman, Suhaimi, and Rizanizarli. “Restructuring Judges’ Independence in the Criminal Justice System in the Perspective of Pancasila.” International Journal of Law 8, no. 2 (2022): 18–22. https://www.lawjournals.org/assets/archives/2022/vol8issue2/8-1-54-996.pdf

Subaidi, J., Muammar, M., Z. Akli, and Jumaidah. “Ownership Rights Protection in the Criminal Jurisdiction System.” 2 (2022): 00029–00029. https://doi.org/10.29103/micolls.v2i.101

C. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

D. Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor 11/Pid.B/2024/PN-Sab.

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 318/PID/2024/PT.BNA.

Published
2026-06-01
How to Cite
suhaimi, suhaimi, Roslaini Ramli, T. Haflisyah, Intan Munirah, & Della Rafiqa Utari. (2026). PENGARUH PRINSIP ITIKAD BAIK TERHADAP KEDUDUKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 21(1), 96 - 113. https://doi.org/10.33059/jhsk.v21i1.14164