Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Di Indonesia

  • Ineu Marta Sundawa Universitas Nusa Putra

Abstract

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Metode penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, pustaka, norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat serta putusan  pengadilan  terkait  TPPO. Sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil  dari  penelitian    mengungkapkan bahwa  meskipun  kerangka  hukum  telah  memadai,  implementasi  penegakan  hukum  masih terkendala  seperti  kurangnya  pemahaman  aparat,  lemahnya  koordinasi  antar  lembaga,  serta  perlindungan  korban  yang  belum  optimal.  Peran  lembaga  negara  dan  kerja  sama internasional  juga  sangat  penting  dalam  penegakan  hukum  dan  perlindungan  korban dalam  perdagangan  orang  lintas  negara.  Penelitian  ini  merekomendasikan  penguatan  kapasitas  aparat  melalui    pelatihan  khusus,  peningkatan  koordinasi  lintas  sektor,  serta pengembangan sistem perlindungan  korban yang lebih baik agar pemberantasan TPPO di Indonesia dapat berjalan efektif dan berkeadilan.

Published
2026-06-01
How to Cite
Sundawa, I. M. (2026). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 21(1), 182 - 203. https://doi.org/10.33059/jhsk.v21i1.14240