Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Di Indonesia
Abstract
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Metode penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, pustaka, norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat serta putusan pengadilan terkait TPPO. Sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian mengungkapkan bahwa meskipun kerangka hukum telah memadai, implementasi penegakan hukum masih terkendala seperti kurangnya pemahaman aparat, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta perlindungan korban yang belum optimal. Peran lembaga negara dan kerja sama internasional juga sangat penting dalam penegakan hukum dan perlindungan korban dalam perdagangan orang lintas negara. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas aparat melalui pelatihan khusus, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta pengembangan sistem perlindungan korban yang lebih baik agar pemberantasan TPPO di Indonesia dapat berjalan efektif dan berkeadilan.
Copyright (c) 2026 Jurnal Hukum Samudra Keadilan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.













2.png)






