HUKUM DAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) WILAYAH PERBATASAN NEGARA DI KEPULAUAN RIAU

  • Ukas Ukas Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Putera Batam
  • Zuhdi Arman UNIVERSITAS PUTERA BATAM
Keywords: Limbah; Berbahaya; Beracun; Perbatasan.

Abstract

Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun kegiatan usaha lainnya, dimana masyarakat bermukim disana biasa didapati atau menghasilkan sampah, air buangan atau aktivitas lainnya yang tidak terkelola dengan baik akan menimbulkan dampak bagi makhluk dan lingkungan disekitarnya, karena sifat dan konsentrasinya baik langsung maupun tidak dapat merusak lingkungan dan kesehatan mahluk hidup disekitarnya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian memperlihatkan pencemaran, bahan berbahaya dan beracun (B3) bisa saja terjadi kapan dan dimana saja baik dilakukan oleh industri  dan kegiatan usaha lainnya untuk mengambil keuntungan tanpa memikirkan kesalahan akibat kegiatan tersebut, penataan dan habitat lingkungan itu rusak karena terjadinya kerusakan lingkungan dan yang tak kalah penting munculnya bahan berbahaya dan beracun, yang harus diperangi untuk menjaga pembangunan lingkungan yang asri dan berwawasan lingkungan untuk saat ini dan saat generasi yang akan datang

Published
2019-12-25