PEMBAYARAN GANTI RUGI BAGI KORBAN PEMERKOSAAN DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014
(Tinjauan Perspektif HAM Internasional)
Abstract
Korban pemerkosaan mengalami dampak fisik berupa kerusakan organ tubuh berupa robeknya selaput dara, terkena penyakit menular seksual, kehamilah yang tidak dikehendaki, dan korban juga rentan mengalami trauma yang cukup parah. Ganti rugi bagi korban pemerkosaan dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat tertuang dalam Pasal 51 yang besaran uqubat restitusi maksimal 750 gram emas. Untuk implementasi kasus jarimah pemerkosaan yang diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa pada Tahun 2016 tidak diberikannya restitusi, karena permintaan korban mengenai resitusi tidak dituangkan di dalam gugatan kejaksaan, dan korban juga tidak menuntut ulang gugatan mengenai restitusi. Sedangkan untuk kompensasi belum adanya aturan terperinci yang mengatur tentang hal tersebut pada saat itu, terutama lembaga yang berwenang untuk membayar kompensasi tersebut yaitu Baitul Mal Kota. Di dalam HAM Internasional sendiri menyebutkan pentingnya ganti rugi yang diberikan kepada korban, maupun keluarga korban jika korban menjadi tulang punggung keluarga, dan mengalami kecacatan, baik berbentuk restitusi, kompensasi maupun bantuan-bantuan lain yang dituangkan di dalam perundang-undangan Negara, ini tertuang di dalam “Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power” di Milan Pada Tahun 1985, karena deklarasi sebelumnya mengenai tindak pidana hanya memprioritaskan sisi hukuman manusiawi yang diberikan kepada pelaku, sedangkan hak-hak korban terabaikan. Jika dilihat dari sisi yuridis mengenai uqubat ta’zir jarimah pemerkosaan, terutama mengenai ganti rugi telah berkesesuain dengan HAM Internasional, yaitu aspek yuridis Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tidak mengabaikan hak-hak korban pemerkosaan.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.













2.png)






