KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WALI AMANAT DI PASAR MODAL
Abstract
Wali amanat berperan sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang obligasi Emiten setelah dinyatakan efektif pernyataan pendaftarannya mempunyai kewajiban untuk selalu menyampaikan informasi penting yang berbentuk laporan berkala dan laporan kejadian penting. Selain perjanjian perwaliamanatan, salah satu hal yang sangat penting bagi perlindungan kepada pemegang obligasi dari aspek hukum adalah keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi ini merupakan jiwa dari keterbukaan pasar modal. Adapun permasalahan diajukan dalam penelitian ini adalah konsep perlindungan hukum terhadap wali amanat di Pasar Modal. Metode penelitian bersifat penelitian deskriptif dan Analisis data digunakan adalah pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa bentuk Perlindungan hukum bagi wali amanat menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum bersifat preventif ditunjukkan dari ketentuan-ketentuan yang mengaruskan pembinaan, edukasi serta pengawasan dari otoritas bursa dan pengawas, sedangkan perlindungan hukum bersifat represif adanya penerapan sanksi berupa sanksi administratif sebagai ultimum remedium bagi para pihak yang melanggar aturan hukum dalam regulasi pasar modal. Lembaga yang berwenang untuk melakukan ini adalah OJK
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.