KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WALI AMANAT DI PASAR MODAL

  • Elvira Fitriyani Pakpahan Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Tyson Terbit Simbolon Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Fibert Lovano Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Elisah Elisah Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Giovanni Thomasia Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
Keywords: Perlindungan hukum, Wali amanat, Pasar Modal

Abstract

Wali amanat berperan sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang obligasi Emiten setelah dinyatakan efektif pernyataan pendaftarannya mempunyai kewajiban untuk selalu menyampaikan informasi penting yang berbentuk laporan berkala dan laporan kejadian penting. Selain perjanjian perwaliamanatan, salah satu hal yang sangat penting bagi perlindungan kepada pemegang obligasi dari aspek hukum adalah keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi ini merupakan jiwa dari keterbukaan pasar modal. Adapun permasalahan diajukan dalam penelitian ini adalah konsep perlindungan hukum terhadap wali amanat di Pasar Modal. Metode penelitian bersifat penelitian deskriptif dan Analisis data digunakan adalah pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa bentuk Perlindungan hukum bagi wali amanat menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum bersifat preventif ditunjukkan dari ketentuan-ketentuan yang mengaruskan pembinaan, edukasi serta pengawasan dari otoritas bursa dan pengawas, sedangkan perlindungan hukum bersifat represif adanya penerapan sanksi berupa sanksi administratif sebagai ultimum remedium bagi para pihak yang melanggar aturan hukum dalam regulasi pasar modal. Lembaga yang berwenang untuk melakukan ini adalah OJK

Published
2019-12-26