DARURAT PERATURAN TENTANG GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Abstract
Per tanggal 28 Februari 2018, data dari smslap.ditjenpas menunjukkan jumlah narapidana sebanyak 204.647 orang dan jumlah tahanan sebanyak 60.434 orang untuk jumlah total dari UPT pemasyarakatan yang tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Angka tersebut menunjukkan bahwa keadaan Lembaga Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia sudah tidak sanggup menampung jumlah tahanan dan narapidana sesuai kapasitas yang sudah ditentukan. Situasi ini lebih sering kita kenal dengan keadaan overcowded, yang tidak bisa kita pungkiri lagi ternyata berdampak besar pada kondisi keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan. Jika diururt ke belakang, sepanjang tahun 2019 saja sudah tercatat beberapa kejadian kerusuhan di beberapa Lapas di Indonesia. Juni 2019, narapidana di Lapas Polewali mengamuk dan membuat kerusuhan di Lapas tersebut. Kemudian, di bulan yang sama, kerusuhan juga terjadi di Rutan Lhoksukon yang berakhir pada kaburnya beberapa tahanan dan napi. Mei 2019, kerusuhan juga terjadi di Lapas Narkotika Langkat yang pada saat itu dihuni oleh 1.635 orang narapidana sedangkan kapasitasnya hanya diperuntukkan untuk 915 orang. Dan masih banyak lagi beberapa kerusuhan yang terjadi dalam kurun waktu 2 atau 3 tahun belakangan ini. Kerusuhan tersebut di atas menunjukkan suatu keadaan yang sangat berbeda jauh dari tujuan pemasyarakatan dan cita-cita mulia yang digagas oleh Bapak sahardjo sejak awal dibentuknya Lembaga pemasyarakatan sebagai tempat untuk membina, membimbing dan menegakkan hak-hak asasi warga binaan pemasyarakatan.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.













2.png)






